ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-sabu ke Jakarta

Selasa, 24 Februari 2026 | 06:49 WIB
PS
HH
Penulis: Panji Satrio | Editor: HP
Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu ke Jakarta.
Polresta Deli Serdang menggagalkan penyelundupan 21 kg sabu-sabu ke Jakarta. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Lubu Pakam, Beritasatu.com - Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 21 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dikirim ke Jakarta. Dua pria asal Aceh dan Medan ditangkap saat hendak transit di kawasan Jalan Lintas Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka masing-masing bernama Rahmad (29), warga Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, serta Zulfikar (34), warga Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan dilakukan pada 10 Februari 2026 setelah pihaknya menerima informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta.

ADVERTISEMENT

Menurut Fery, kedua pelaku berangkat dari Aceh lalu singgah di rumah Zulfikar di Belawan sebelum melanjutkan perjalanan ke Lubuk Pakam menggunakan mobil transportasi daring.

"Jadi, awalnya mereka (pelaku) berdua berawal dari Aceh, kemudian singgah di rumah pelaku Z di Belawan. Kita lakukan pembuntutan beberapa hari, kemudian mereka bergerak menggunakan kendaraan mobil daring menuju kota Lubuk Pakam," kata Fery, Senin (23/2/2026).

Saat tiba di Lubuk Pakam dan hendak transit untuk melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan bus, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas berisi total 20 bungkus sabu-sabi dengan berat keseluruhan mencapai 21 kilogram.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu seorang pengendali yang identitasnya telah diketahui.

Kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti 21 kilogram sabu.

Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Mahasiswa Aceh Bawa 3,9 Kg Sabu hingga Terciduk di Soetta

Kronologi Mahasiswa Aceh Bawa 3,9 Kg Sabu hingga Terciduk di Soetta

BANTEN
Oknum PPPK Bekasi Ditangkap gegara Simpan 6 Paket Sabu

Oknum PPPK Bekasi Ditangkap gegara Simpan 6 Paket Sabu

JAWA BARAT
Razia Malam di Jakbar, Polisi Temukan Sabu hingga Tramadol

Razia Malam di Jakbar, Polisi Temukan Sabu hingga Tramadol

JAKARTA
Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

JAWA TIMUR
Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

SUMATERA UTARA
Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon