ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kemenkominfo dan Polri Bersinergi Mengawal Pemilu 2024

Rabu, 4 Januari 2023 | 23:11 WIB
AF
FH
Penulis: Anisa Fauziah | Editor: FER
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kemkominfo dan Kepolisian RI di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.
Menkominfo Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait nota kesepahaman (MoU) antara Kemkominfo dan Kepolisian RI di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023. (B Universe Photo/Uthan AR)

Jakarta, Berita Satu.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalin nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengawal pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, sinergisitas ini merupakan pembaruan nota kesepahaman yang telah ada sebelumnya pada 20 Desember 2017 tentang pengamanan dan Penegakan Hukum di Bidang Komunikasi dan Informatika.

"Polri bersama Kemenkominfo saat ini telah memiliki nota kesepahaman baru yaitu tentang sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi informatika," ujar Asep, di Media Center Kemenkominfo, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjelaskan, nota kesepahaman baru ini memiliki tujuan sebagai bentuk antisipasi keamanan terkait penyebaran disinformasi serta muatan yang dilarang di ruang digital.

"Pada 3 Oktober 2022 yang lalu telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahama tentang sinergisitas tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara polri dan kemenkominfo. Seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri tadi, ada enam bidang ruang lingkup nota kesepahaman," kata Johnny G Plate.

Johnny menyebutkan nota kesepahaman tersebut memiliki enam ruang lingkup, yaitu (1) pertukaran data dan atau informasi, (2) pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang, (3) bantuan pengamanan, (4) penegakan hukum.

Selanjutnya, (5) penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana, serta (6) peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM.

"Kemenkominfo bukan aparat penegak hukum, akan tetapi polri adalah aparat penegak hukum, setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital yang terkait langsung dengan tindak pidana dalam ruang digital dilakukan oleh Bareskrim Polri, dan bekerja sama dengan Kemenkominfo," tegasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

RUU Pemilu Mandek, Nasib Pemilu 2029 Terancam?

NASIONAL
PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

PKB Minta Parpol Sepakat Soal Ambang Batas Parlemen

NASIONAL
RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

RUU Pemilu Mandek, Puan Maharani Singgung Batas Waktu

NASIONAL
Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

Puan: RUU Pemilu Masih Kami Bicarakan dengan Ketua Partai Politik

NASIONAL
Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

Menko Yusril Dorong Reformasi Sistemik Hukum Pemilu

NASIONAL
Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

Demokrat Jakarta Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju 2029

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon