PAN Pertanyakan Perbedaan Sistem Penghitungan Suara Caleg di KPU
Senin, 19 Februari 2024 | 21:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan sistem penghitungan suara calon legislatif (caleg) di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyinggung soal perbedaan jumlah suara pada sistem penghitungan kolom pemilihan legislatif (pileg) DPR dan DPRD Provinsi.
Diakui memang hasil akhir sedang dihitung baik secara manual maupun digital. Semua peserta masih menunggu dan mengikuti proses yang berjalan.
Hitung cepat atau quick count juga sudah dikeluarkan. Untuk pilpres dianggap tuntas karena langsung menyebut perkiraan perolehan masing-masing paslon.
Namun untuk caleg, rata-rata hanya menyebut perolehan partai. Terkait hal itu, masing-masing caleg tetap bekerja mengumpulkan dan mendokumentasikan hasil rekap C1 dari seluruh TPS yang ada.
"Meskipun data yang ada di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU bukan data yang akan dijadikan dasar penetapan hasil, tetapi masyarakat tentu sangat berharap agar hasil yang ditampilkan sesuai dengan yang ada di rekapitulasi manual," kata Saleh kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2024).
Dengan begitu, masyarakat bisa juga ikut memantau dan mengawasi perolehan masing-masing caleg yang mereka dukung. Justru, menurut dia, kita membutuhkan penggunaan IT dan digitalisasi penghitungan suara untuk urusan semacam ini.
"Ini kan pesta rakyat. Mereka diminta berpartisipasi dalam pileg dan pilpres. Nah, harusnya mereka juga harus berpartisipasi dalam pengawasan," jelas Saleh.
Meski begitu, dia meminta semua pihak tenang dan sabar. Hasil akhir tetap akan didasarkan pada rekap manual berjenjang. Namun pada sisi yang lain, KPU juga harus segera memperbaiki Sirekap yang ada.
"Anggarannya kan lumayan besar. Jadi, sangat perlu segera diperbaiki agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mengawal semua tahapan pemilu," pungkas Saleh.
Saleh pun memiliki beberapa catatan yang kemudian perlu dijelaskan dan dikoreksi KPU. Berikut hasil penemuannya:
1. Terdapat perbedaan jumlah perolehan suara di sistem penghitungan di web KPU pada kolom pileg DPR dan DPRD provinsi. Formula penghitungan yang seharusnya adalah jumlah suara sah seluruh caleg dalam satu partai ditambah dengan jumlah suara sah partai menjadi total perolehan suara sah suatu partai. Namun, pada web KPU total perolehan suara suatu partai berbeda dengan yang seharusnya tersebut.
2. Formula hitung pada kolom pileg DPRD kab/kota tidak mengalami kesalahan, sudah seperti yang seharusnya tersebut.
3. Kesalahan penghitungan juga semakin menunjukkan keanehan ketika persentase jumlah data yang masuk meningkat, tetapi perolehan suara caleg menjadi berkurang drastis. Ini mungkin perlu penjelasan khusus agar semua memiliki pemahaman yang sama.
4. Perbedaan juga terjadi ketika jumlah suara dari rekap C1 di kolom wilayah terdapat perbedaan dengan di kolom rekap, di kolom Dapil.
5. Total perolehan suara-suara partai yang tidak lolos PT ditampilkan sangat sedikit dibandingkan dengan jika dijumlahkan suara riil caleg dan partainya.
6. Apakah ada kesalahan formula hitung yang perlu segera diperbaiki? Titik ini adalah wilayah ahli dan tim IT KPU yang berhak menjawab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




