Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Pilkada 2024, Sekjen PDIP: Kami Sambut Baik, Terima Kasih
Selasa, 20 Agustus 2024 | 17:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dengan putusan ini, partai politik peserta pemilu kini dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
“Kami menyambut baik putusan MK ini. Langkah ini mencerminkan upaya untuk menghindari calon tunggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” kata Hasto Kristiyanto di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Hasto menyampaikan rasa terima kasih karena merasa suara rakyat telah didengar melalui putusan ini. PDIP berkomitmen untuk terus aktif merespons perubahan ini dan memanfaatkan kesempatan yang ada.
“Kami mengucapkan terima kasih karena suara rakyat telah didengarkan. PDI Perjuangan akan semakin dekat dengan rakyat dan siap mengajukan calon sendiri di Jakarta,” ujar Hasto.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
BACA JUGA
MK Ubah Ambang Batas Pencalonan, PDIP Berpeluang Usung Anies-Rano Karno pada Pilgub Jakarta
Dengan keputusan tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, asalkan memenuhi syarat tertentu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




