Beras Dioplos, Negara Boncos
Jumat, 25 Juli 2025 | 19:12 WIB
Helfi menegaskan kasus dugaan beras oplosan itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana untuk menjerat mafia pangan. Penyidik sudah memeriksa 14 saksi dan meminta keterangan ahli analisis beras Kementan serta ahli bidang perlindungan konsumen.
Satgas Pangan sudah menyita sejumlah barang bukti bersama tim Puslabfor Bareskrim untuk mencari jejak digital dan sampelnya. Kemudian, dilakukan pengujian di laboratorium Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSIP).
“Barang bukti yang sudah kita sita, yaitu beras total 201 ton dengan perincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 piece, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 piece,” ungkap Helfi.
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, laporan maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, dan sertifikat merek.
“Hasil uji lab juga bagian dari barang bukti yang sudah kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” tambahnya.
Helfi mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, disimpulkan adanya unsur tindak pidana yang disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Helfi mengatakan timnya akan segera memeriksa perusahaan yang memproduksi beras, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, mengembangkan kasus tersebut, dan melacak (tracing) aset atas kejahatan tersebut. Lalu siapa tersangkanya?
BACA JUGA
Menguji Kelanjutan Diplomasi Garuda
Menurutnya, penyidik masih melengkapi dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Misalnya, ada alat bukti dari hasil komposisi uji laboratorium yang perlu penjelasan ahli bahasa lab kemudian akan diminta penjelasan lagi dari ahli perlindungan konsumen. Setelah selesai, akan digelar perkara dan dicocokkan dengan dokumen dan hasil yang didapat di lapangan.
“Tersangka bisa perorangan atau korporasi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Polri mengusut kasus beras oplosan. Kejagung membuka peluang ikut menyelidiki kasus tersebut apabila ada unsur korupsi atau pidana khusus.
“Bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurutnya, jika masih pidana umum, maka Polri lebih berwenang menanganinya. Kejaksaan tetap akan terlibat membantu penyidik dalam tahap penuntutan.
Dugaan Keterlibatan Kartel
Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak harus turun tangan membantu mengusut kasus beras oplosan, baik Kementan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, ada dugaan kasus itu melibatkan kartel besar yang merugikan masyarakat dan pedagang kecil.
“Praktik oplosan beras juga harus diusut tuntas. Dugaan keterlibatan kartel atau praktik monopoli dalam distribusi beras premium harus diselidiki tuntas,” ujar politisi PDIP itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




