ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Beras Dioplos, Negara Boncos

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:12 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa beras premium kemasan saat sidak beras oplosan di Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025).
Petugas Satgas Pangan Polri memeriksa beras premium kemasan saat sidak beras oplosan di Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Helfi menegaskan kasus dugaan beras oplosan itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana untuk menjerat mafia pangan. Penyidik sudah memeriksa 14 saksi dan meminta keterangan ahli analisis beras Kementan serta ahli bidang perlindungan konsumen.

Satgas Pangan sudah menyita sejumlah barang bukti bersama tim Puslabfor Bareskrim untuk mencari jejak digital dan sampelnya. Kemudian, dilakukan pengujian di laboratorium Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pascapanen Pertanian (BBPSIP).

“Barang bukti yang sudah kita sita, yaitu beras total 201 ton dengan perincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 piece, kemasan 2,5 kg berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 piece,” ungkap Helfi.

Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, laporan maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, dan sertifikat merek.

ADVERTISEMENT

“Hasil uji lab juga bagian dari barang bukti yang sudah kita dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap lima merek sampel beras premium, yakni Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Anak Kembar,” tambahnya.

Helfi mengungkapkan dari hasil penyidikan sementara, disimpulkan adanya unsur tindak pidana yang disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Helfi mengatakan timnya akan segera memeriksa perusahaan yang memproduksi beras, menggelar perkara untuk penetapan tersangka, mengembangkan kasus tersebut, dan melacak (tracing) aset atas kejahatan tersebut. Lalu siapa tersangkanya?

Menurutnya, penyidik masih melengkapi dua alat bukti untuk menjerat tersangka. Misalnya, ada alat bukti dari hasil komposisi uji laboratorium yang perlu penjelasan ahli bahasa lab kemudian akan diminta penjelasan lagi dari ahli perlindungan konsumen. Setelah selesai, akan digelar perkara dan dicocokkan dengan dokumen dan hasil yang didapat di lapangan.

“Tersangka bisa perorangan atau korporasi,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung Polri mengusut kasus beras oplosan. Kejagung membuka peluang ikut menyelidiki kasus tersebut apabila ada unsur korupsi atau pidana khusus.

 “Bisa saja itu masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau itu tindak pidana umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

 Menurutnya, jika masih pidana umum, maka Polri lebih berwenang menanganinya. Kejaksaan tetap akan terlibat membantu penyidik dalam tahap penuntutan.

Dugaan Keterlibatan Kartel 

Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak harus turun tangan membantu mengusut kasus beras oplosan, baik Kementan, Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas) maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, ada dugaan kasus itu melibatkan kartel besar yang merugikan masyarakat dan pedagang kecil.

“Praktik oplosan beras juga harus diusut tuntas. Dugaan keterlibatan kartel atau praktik monopoli dalam distribusi beras premium harus diselidiki tuntas,” ujar politisi PDIP itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menteri Pertanian: Mafia Pangan Tidak Boleh Menang!

Menteri Pertanian: Mafia Pangan Tidak Boleh Menang!

NASIONAL
Satgas Pangan Polri Ungkap Modus 28 Tersangka pada Kasus Beras

Satgas Pangan Polri Ungkap Modus 28 Tersangka pada Kasus Beras

NASIONAL
Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Polri Tetapkan 28 Tersangka

NASIONAL
Omzet Pemasok Beras Turun 50 Persen karena Isu Oplosan

Omzet Pemasok Beras Turun 50 Persen karena Isu Oplosan

JAWA BARAT
Beras Premium Langka di Balikpapan, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Beras Premium Langka di Balikpapan, Warga Diimbau Tak Panic Buying

NUSANTARA
Isu Beras Oplosan Picu Buruh Pasar Induk Cipinang Kehilangan Pekerjaan

Isu Beras Oplosan Picu Buruh Pasar Induk Cipinang Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT