ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Awal 2026, 11,3 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

Senin, 5 Januari 2026 | 18:57 WIB
AS
AD
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: AD
Coretax Ditjen Pajak
Coretax Ditjen Pajak (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang telah mengaktivasi akun sistem perpajakan terbaru, Coretax, mencapai 11,3 juta per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Mayoritas aktivasi dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 11,397 juta.

“Per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, total wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (5/1/2026) sore.

ADVERTISEMENT

Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 10,489 juta akun. Sementara itu, aktivasi dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 819.407 akun, disusul instansi pemerintah 88.448 akun, serta wajib pajak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Selain progres aktivasi, DJP juga mencatat awal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Dalam periode 1-5 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan yang telah masuk mencapai 20.289 dokumen.

Rinciannya, SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 14.926, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan 3.959, wajib pajak badan dengan denominasi rupiah 1.397, serta wajib pajak badan dengan denominasi dolar Amerika Serikat sebanyak 7 SPT.

Sebagai informasi, masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi berlangsung mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan dibuka hingga 30 April 2026.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang dikembangkan untuk memodernisasi pengelolaan perpajakan nasional. Sistem ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Melalui Coretax, seluruh proses perpajakan diintegrasikan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

DJP Kejar Target 15 Juta SPT, Tersisa 3,7 Juta

EKONOMI
Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

EKONOMI
DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

DJP Luncurkan Coretax Mobile, Lapor SPT Kini Bisa lewat HP

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon