Era Baru OJK, Reformasi Pasar Modal Langsung Dikebut
Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan akan diterapkan secara bertahap hingga seluruh emiten memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Namun, jika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka opsi delisting melalui mekanisme exit policy.
“Nanti exit policy juga akan diatur dalam pasal terkait aturan free float,” ujar Hasan.
Saat ini, OJK mencatat baru sekitar 60% dari total emiten di Bursa Efek Indonesia yang memenuhi ketentuan free float terbaru. Karena itu, regulator akan mendorong perusahaan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Penguatan Data dan Struktur Pasar
Selain kebijakan free float, OJK juga melakukan pembenahan dari sisi data dan struktur pasar. Salah satu langkah penting adalah meningkatkan granularitas data investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Jika sebelumnya data investor hanya terbagi dalam sembilan kategori, kini diperluas menjadi 28 subkategori. Langkah ini bertujuan memberikan gambaran yang lebih detail mengenai profil investor di pasar modal.
Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar diharapkan dapat memahami perilaku investor dengan lebih baik, sehingga keputusan investasi dapat dilakukan secara lebih rasional.
Respons terhadap Sorotan Global
Langkah reformasi yang dilakukan OJK tidak terlepas dari tekanan eksternal, termasuk sorotan dari Morgan Stanley Capital International terhadap transparansi pasar Indonesia. Isu ini sempat memicu gejolak di pasar saham hingga terjadi penghentian sementara perdagangan.
Sebagai respons, OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan lembaga terkait meluncurkan berbagai langkah percepatan reformasi untuk meningkatkan integritas pasar .
Langkah tersebut mencakup penguatan tata kelola, peningkatan transparansi, serta perbaikan kualitas emiten agar lebih sesuai dengan standar global.
Kolaborasi dan Inovasi Jadi Kunci
Di luar pasar modal, OJK juga menaruh perhatian besar pada pengembangan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Inovasi di bidang teknologi finansial dan aset kripto menjadi bagian dari agenda pengawasan ke depan.
Selain itu, OJK akan memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), guna memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dan efektif.
“Kami yakin dengan kerja sama yang solid antar anggota dewan komisioner OJK, kita inshallah bisa membawa sektor jasa keuangan kita untuk semakin maju ke depan,” ujar Friderica.
Dengan strategi yang komprehensif, OJK berharap mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih kuat, transparan, dan inklusif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




