ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPU Bakal Panggil Indosat dan XL Terkait Kartel

Senin, 10 Oktober 2016 | 20:08 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi Menara BTS
Ilustrasi Menara BTS (Suara Pembaruan)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memanggil manajemen PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk terkait dugaan praktik kartel saat membentuk usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.

"Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Senin (10/10).

Pemanggilan ini, menurut dia, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami akan memanggil Indosat dan XL, karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Syarkawi menjelaskan, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Seperti diketahui, Indosat dan XL telah membuat perusahaaan patungan itu sejak beberapa bulan lalu dan telah resmi diumumkan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2016.

Di perusahaan patungan tersebut, masing-masing Indosat dan XL berbagi saham 50:50, atau masing masing mengantongi 1.251 lembar saham.

Modal dasar pembentukan anak usaha ini Rp 10 miliar, modal ditempatkan Rp 2,5 miliar, dan modal disetor Rp 2,5 miliar dengan sumber pendanaan berasal dari kas masing-masing XL dan Indosat.

Menanggapi rencana pemanggilan KPPU tersebut, Vice President Corporate Communication XL Axiata Turina Farouk mengatakan, pemanggilan KPPU belum bisa dikomentari, karena belum mendapatkan detail soal alasan ataupun materi pemanggilan.

"Perusahaan yang dibentuk tersebut juga belum berjalan, karena proses perizinan yang belum selesai. Efek bisnis juga belum ada," ujar dia.

Dia pun menambahkan, bahwa pembentukan perusahaan patungan bagian dari upaya efisiensi biaya terkait pengembangan jaringan 4G.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

KPPU: Grab dan GoTo Belum Sampaikan Notifikasi Rencana Merger

EKONOMI
KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

KPPU: Merger Tak Sehat Akan Dibatalkan

EKONOMI
Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

Denda Pelanggaran Usaha Tembus Rp 695 M, KPPU Perketat Penegakan

EKONOMI
KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

KPPU: Peningkatan Persaingan Usaha Kunci Capai Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

Rencana Merger GoTo dan Grab, KPPU Ingatkan Potensi Monopoli

EKONOMI
Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

Sidang Kartel Pinjol, KPPU Cek Bukti Pelanggaran 97 Perusahaan Fintech

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon