Kecam Serangan Israel di Gaza, Komisi I DPR: Pelanggaran HAM
Minggu, 1 Februari 2026 | 11:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta mengecam keras serangan udara Israel yang menghantam sejumlah wilayah di Jalur Gaza pada Sabtu (31/1/2026) dini hari. Serangan tersebut dilaporkan menewaskan sedikitnya 31 warga sipil, termasuk enam anak, di tengah berlangsungnya kesepakatan gencatan senjata.
Serangan itu terjadi sehari sebelum Israel dijadwalkan membuka kembali Penyeberangan Rafah yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir. Sukamta menilai tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa kemanusiaan, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan kesepakatan gencatan senjata yang sedang berlaku.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/2/2026), Sukamta menyebut serangan yang menyasar warga sipil sebagai tindakan yang sangat keterlaluan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Serangan Israel yang menyasar warga sipil tersebut sangat keterlaluan, sebuah tragedi kemanusiaan, bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, serangan tersebut jelas melanggar kesepakatan gencatan senjata, terlebih ketika seluruh sandera telah dibebaskan dan bahkan setelah penyerahan jenazah sandera terakhir.
“Sejak gencatan senjata diberlakukan pada 10 Oktober 2025, berulang kali terjadi serangan ke warga sipil. Laporan pemerintah Palestina di Gaza, sedikitnya 488 tewas dan melukai 1.350 orang,” kata Sukamta.
Menurutnya, situasi yang terus berulang ini menunjukkan kegagalan komunitas internasional dalam menegakkan norma hukum dan nilai kemanusiaan secara adil dan konsisten.
“Sungguh memilukan apa yang terjadi di Gaza Palestina, semua norma kemanusiaan dan norma hukum terus dilanggar, tanpa ada konsekuensi. Tidak ada penyelidikan atas kejahatan terorganisir yang terus dilakukan oleh Israel,” ucapnya.
Sukamta juga mendorong Pemerintah Indonesia agar lebih aktif mengambil peran diplomatik di tingkat internasional untuk menghentikan kekerasan terhadap warga Palestina. Ia menilai lemahnya penegakan hukum internasional berpotensi menggerus legitimasi hukum humaniter di mata dunia.
“Persoalan utama saat ini adalah kegagalan penegakan norma hukum secara konsisten. Selama ini dirasakan ada tebang pilih, dan saat Israel yang melakukan berbagai pelanggaran, tidak ada mekanisme untuk menghentikannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, serangan yang menewaskan puluhan warga sipil Gaza tersebut juga menjadi ujian bagi lembaga internasional baru, Board of Peace (BoP), dalam upaya mewujudkan perdamaian di Palestina.
“Ini jelas menjadi ujian bagi BoP dan secara lebih khusus buat Trump sebagai inisiator,” katanya.
Sukamta menegaskan, langkah paling mendesak saat ini adalah penghentian seluruh kekerasan Israel terhadap warga sipil serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan secara maksimal bagi Gaza.
“Setiap inisiatif atau narasi perdamaian akan kehilangan makna jika tidak mampu mencegah pemboman terhadap pengungsi dan anak-anak,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




