Air India Iming-imingi Keluarga Korban Rp 384 juta agar Tak Digugat
Senin, 16 Februari 2026 | 06:02 WIB
New Delhi, Beritasatu.com – Maskapai Air India dilaporkan menawarkan kompensasi tambahan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat di Ahmedabad pada 12 Juni 2025, dengan syarat mereka melepaskan hak untuk menggugat maskapai maupun produsen pesawat.
Pesawat Boeing 787-8 Dreamliner tujuan London yang mengangkut 242 orang itu jatuh beberapa saat setelah lepas landas dan menghantam asrama perguruan tinggi kedokteran sebelum terbakar hebat.
Dari seluruh penumpang dan awak, hanya satu orang yang selamat, yakni Viswashkumar Ramesh. Sebanyak 19 orang lainnya meninggal dunia di darat akibat insiden tersebut. Dari total korban tewas, 53 orang merupakan warga negara Inggris.
Air India memang telah memberikan kompensasi awal sebesar 2,5 juta rupee India atau sekitar Rp 480 juta (asumsi kurs Rp 192 per rupee) kepada setiap keluarga korban. Pemilik maskapai, Tata Group, juga berkomitmen menambahkan 10 juta rupee atau sekitar Rp 1,92 miliar.
Di tengah investigasi yang masih berlangsung, Air India dan Boeing menghadapi sejumlah gugatan hukum terkait dugaan kelalaian keselamatan. Sejumlah perkara bahkan telah diajukan di pengadilan Inggris.
Berdasarkan dokumen yang beredar, seperti dilansir dari Independent, keluarga korban kini ditawari pembayaran tambahan sekitar 1 juta rupee hingga 2 juta rupee atau setara Rp 192 juta–Rp 384 juta. Namun sebagai syarat, mereka diminta menandatangani dokumen pembebasan tanggung jawab.
Dalam dokumen tersebut tertulis keluarga korban harus "selamanya melepaskan” hak untuk menggugat atau mengajukan tuntutan apa pun, baik sekarang maupun di masa depan, terkait kecelakaan tersebut.
Salah satu klausul menyebutkan, “Kami selaku pihak yang melepaskan hak setuju bahwa seluruh pembebasan tanggung jawab dalam dokumen ini tetap mengikat, berlaku efektif, dan dapat ditegakkan tanpa memandang forum, tempat, negara, atau yurisdiksi tempat gugatan diajukan,”.
Kuasa hukum sejumlah keluarga korban menolak ketentuan tersebut. Perwakilan firma hukum Chionuma Law, Ayush Dubey, menegaskan menolak dokumen ini.
"Dokumen tersebut meminta keluarga korban melepaskan seluruh hak hukum terhadap semua pihak, sementara investigasi masih berlangsung. Fakta lengkap belum diketahui dan belum jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
"Sebagian keluarga korban yang mengalami luka trauma masih menjalani perawatan medis, dan pengobatan mereka bahkan belum selesai, tetapi sudah diminta melepaskan seluruh klaim di masa depan. Ini tidak adil,” tambahnya.
Menurut Ayush, keluarga tidak seharusnya ditekan mengambil keputusan hukum sebelum investigasi rampung. Menurutnya, keputusan seperti ini seharusnya diambil setelah kebenaran terungkap dan keluarga memahami sepenuhnya hak apa yang mereka lepaskan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




