Otoritas Prancis Denda Google Senilai Rp 3,81 Triliun
Senin, 7 Juni 2021 | 21:31 WIB
Paris, Beritasatu.com- Regulator persaingan usaha Prancis, pada Senin (7/6/2021), mendenda Google sebesar 220 juta euro (Rp 3,81 triliun). Seperti dilaporkan Xinhua, denda dijatuhkan karena praktik preferensi diri Google dalam bisnis periklanan daring.
Otoritas Persaingan Prancis menyatakan raksasa internet itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar periklanan dengan memberikan perlakuan istimewa kepada server periklanannya dan rumah lelang iklan daring yakni Google Ad Manager.
"Praktik-praktik ini sangat serius karena mereka menghukum pesaing Google di pasar SSP (platform sisi jual) dan penerbit situs dan aplikasi seluler," kata pengawas Prancis dalam satu pernyataan.
"Di antaranya, kelompok pers - termasuk mereka yang berasal dari rujukan ke Otoritas - terpengaruh sementara model ekonomi mereka sangat lemah oleh penurunan penjualan langganan kertas dan penurunan pendapatan iklan terkait," tambah otoritas.
Pengawas Prancis mulai menyelidiki praktik Google pada 2019 setelah tiga grup media, News Corp, harian Prancis Le Figaro, dan Groupe Rossel dari Belgia, menuduh Google secara efektif memonopoli penjualan iklan daring.
Google tidak menentang temuan dan berjanji untuk meningkatkan interoperabilitas layanan Google Ad Manager untuk pihak ketiga. Google juga berjanji untuk mengakhiri praktik yang mendukung layanannya sendiri.
"Keputusan denda Google sangat signifikan karena ini adalah yang pertama di seluruh dunia untuk menangani proses algoritmik kompleks untuk lelang yang menentukan iklan 'tampilan' daring," kata Isabelle de Silva, kepala regulator Prancis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




