ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Otoritas Prancis Denda Google Senilai Rp 3,81 Triliun

Senin, 7 Juni 2021 | 21:31 WIB
UW
UW
Penulis: Unggul Wirawan | Editor: WIR
Google
Google (AFP/Dokumentasi)

Paris, Beritasatu.com- Regulator persaingan usaha Prancis, pada Senin (7/6/2021), mendenda Google sebesar 220 juta euro (Rp 3,81 triliun). Seperti dilaporkan Xinhua, denda dijatuhkan karena praktik preferensi diri Google dalam bisnis periklanan daring.

Otoritas Persaingan Prancis menyatakan raksasa internet itu menyalahgunakan posisi dominannya di pasar periklanan dengan memberikan perlakuan istimewa kepada server periklanannya dan rumah lelang iklan daring yakni Google Ad Manager.

"Praktik-praktik ini sangat serius karena mereka menghukum pesaing Google di pasar SSP (platform sisi jual) dan penerbit situs dan aplikasi seluler," kata pengawas Prancis dalam satu pernyataan.

"Di antaranya, kelompok pers - termasuk mereka yang berasal dari rujukan ke Otoritas - terpengaruh sementara model ekonomi mereka sangat lemah oleh penurunan penjualan langganan kertas dan penurunan pendapatan iklan terkait," tambah otoritas.

ADVERTISEMENT

Pengawas Prancis mulai menyelidiki praktik Google pada 2019 setelah tiga grup media, News Corp, harian Prancis Le Figaro, dan Groupe Rossel dari Belgia, menuduh Google secara efektif memonopoli penjualan iklan daring.

Google tidak menentang temuan dan berjanji untuk meningkatkan interoperabilitas layanan Google Ad Manager untuk pihak ketiga. Google juga berjanji untuk mengakhiri praktik yang mendukung layanannya sendiri.

"Keputusan denda Google sangat signifikan karena ini adalah yang pertama di seluruh dunia untuk menangani proses algoritmik kompleks untuk lelang yang menentukan iklan 'tampilan' daring," kata Isabelle de Silva, kepala regulator Prancis.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Inggris Kerahkan Kapal Tempur untuk Amankan Selat Hormuz

Inggris Kerahkan Kapal Tempur untuk Amankan Selat Hormuz

INTERNASIONAL
Perkara Jilat Sedotan, Remaja Prancis Ini Terancam 2 Tahun Penjara

Perkara Jilat Sedotan, Remaja Prancis Ini Terancam 2 Tahun Penjara

INTERNASIONAL
Setelah Inggris, Kanye West Dilarang Masuk ke Prancis?

Setelah Inggris, Kanye West Dilarang Masuk ke Prancis?

LIFESTYLE
Prancis dan Inggris Bahas Selat Hormuz Tanpa AS

Prancis dan Inggris Bahas Selat Hormuz Tanpa AS

INTERNASIONAL
Kementerian di Prancis Tinggalkan Microsoft dan Beralih ke Linux

Kementerian di Prancis Tinggalkan Microsoft dan Beralih ke Linux

EKONOMI
Dampak Konflik Iran, Prancis Siapkan Bantuan Darurat Rp 1,3 Triliun

Dampak Konflik Iran, Prancis Siapkan Bantuan Darurat Rp 1,3 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon