Dinsos Depok: Warga Terindikasi Judol, Bantuan BPJS PBI Dihapus
Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:31 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok Utang Wardaya mengungkapkan, sebagian kepesertaan BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) berpotensi terhapus apabila terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Temuan tersebut muncul setelah pemerintah pusat melakukan pemadanan data sosial ekonomi nasional terhadap para penerima bantuan.
Utang Wardaya menjelaskan, Dinsos Kota Depok hanya berperan dalam proses verifikasi dan validasi (verval) lapangan.
Petugas mendatangi langsung rumah warga, mendokumentasikan kondisi ekonomi melalui foto, serta mengisi format pendataan yang telah ditetapkan.
“Teman-teman fasilitator memverifikasi berdasarkan 39 parameter, ada hasil inspeksi, foto, dan checklist. Data itu kemudian dikirim berjenjang ke Kementerian Sosial,” ujar Utang Wardaya kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Setelah diterima Kementerian Sosial (Kemensos), data penerima bantuan dipadankan dengan sejumlah basis data terintegrasi, seperti badan kepegawaian negara (BKN) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari pemadanan tersebut, sistem akan menilai kelayakan warga untuk tetap masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Ia menyebut, riwayat penggunaan dana untuk aktivitas di luar kriteria bantuan sosial, termasuk judi online, dapat memengaruhi penilaian kondisi ekonomi peserta.
“Kalau ada peserta pernah terindikasi judol, itu bisa tereliminasi karena peringkat desilnya naik,” katanya.
Data hasil pemadanan selanjutnya dikirim ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan desil satu hingga sepuluh.
Hasil pemeringkatan tersebut dikembalikan ke Kemensos dan kemudian diteruskan ke pemerintah daerah melalui sistem yang dapat diakses oleh Dinsos.
Meski demikian, Utang menegaskan pihaknya belum mengetahui jumlah pasti warga Depok yang terhapus dari kepesertaan BPJS PBI akibat indikasi judi online.
“Kewenangan merilis jumlahnya ada di Kementerian Sosial. Kami belum menerima persentasenya,” tuturnya.
Sebelumnya, banyak warga Depok kebingungan akibat kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak nonaktif. Kondisi tersebut terjadi seiring dihapuskannya program universal health coverage (UHC) Kota Depok yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




