Update Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 16 Mahasiswa Diperiksa
Rabu, 15 April 2026 | 09:05 WIB
Depok, Beritasatu.com - Universitas Indonesia (UI) angkat bicara terkait dugaan grup chat bermuatan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Pihak kampus memastikan penanganan kasus saat ini tengah berjalan melalui mekanisme internal.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan kampus merespons serius dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan akademik. “Merespons informasi terkait dugaan kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum, Universitas Indonesia memastikan proses investigasi tengah berjalan secara komprehensif,” ujarnya.
Menurut Erwin, penanganan kasus sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPK UI. Saat ini, terdapat 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan,” katanya.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari ruang komunikasi digital yang kemudian memicu perhatian luas di publik. Meski sempat terjadi dinamika sosial, pihak kampus memastikan situasi tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Dalam penanganannya, UI mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Selain itu, Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Pendekatan yang diterapkan berfokus pada perlindungan korban.
“Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban,” tegas Erwin.
UI juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas secara ketat. “Kami memastikan pendampingan psikologi, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga,” tambahnya.
Sementara itu, sanksi akademik terhadap para terduga pelaku akan ditentukan oleh pimpinan universitas berdasarkan rekomendasi Satgas PPK UI.
Terkait isu lain yang beredar, seperti dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun nama yang tidak tercantum dalam organisasi kemahasiswaan, pihak UI belum memberikan keterangan lebih lanjut. Kampus pun mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan spekulasi. Mari bersama-sama menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




