ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Beroperasi 10 Tahun, TPS Ilegal di Tambun Utara Akhirnya Ditutup

Rabu, 15 April 2026 | 20:23 WIB
ES
H
Penulis: Eka Jaya Saputra | Editor: HE
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menutup TPS ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, Rabu, 15 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menutup TPS ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, yang telah beroperasi lebih dari 10 tahun, Rabu, 15 April 2026. (Beritasatu.com/Eka Jaya Saputra)

Cikarang, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, setelah menerima banyak keluhan warga terkait dampak kesehatan dan lingkungan. TPS tersebut diketahui telah beroperasi lebih dari 10 tahun.

Penutupan dilakukan langsung oleh Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP pada Rabu (15/4/2026).

Di lokasi, petugas menemukan tumpukan sampah dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi dan ketinggian mencapai sekitar tujuh meter. TPS ilegal ini menampung sampah domestik dari wilayah Tambun Utara dan Babelan.

ADVERTISEMENT

Asep mengatakan, penutupan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu, terutama dari sisi kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

“Kondisi ini kurang baik dan berdampak pada kesehatan. Kami menerima laporan masyarakat, sehingga hari ini kami turun langsung ke lokasi dan memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pembuangan sampah di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan, aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin resmi berpotensi melanggar hukum. Meski begitu, pemerintah masih membuka peluang bagi pengelola untuk mengurus perizinan sesuai aturan.

“Apabila ingin melakukan usaha pengolahan limbah, harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Jika tidak, itu bisa dianggap ilegal dan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Asep menambahkan, kondisi darurat sampah membuat pemerintah harus bergerak cepat merespons laporan warga. Ia juga berkomitmen untuk terus turun ke lapangan guna memastikan penanganan masalah lingkungan berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah 2 DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, menyampaikan pihaknya langsung melakukan pengangkutan sampah setelah penutupan TPS ilegal tersebut.

“Hari ini kami mengerahkan 18 unit armada untuk mengangkut sampah dari lokasi. Selain itu, kami juga menurunkan alat berat berupa ekskavator untuk mempercepat proses,” kata Adi.

Ia menjelaskan, setiap armada memiliki kapasitas angkut sekitar 4 ton sampah. Namun, keterbatasan armada berpotensi mengganggu layanan pengangkutan rutin di wilayah lain.

“Karena armada kami terbatas dan digunakan untuk pelayanan harian, tentu ada potensi gangguan. Oleh karena itu, kami mendorong adanya penambahan armada dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Pengangkutan sampah dilakukan secara bertahap dan seluruh sampah akan dibawa ke TPA Burangkeng.

Sebelumnya, TPS ilegal tersebut sempat ditutup, tetapi kembali beroperasi beberapa hari kemudian tanpa sanksi tegas. Kali ini, Pemkab Bekasi menegaskan akan memperketat pengawasan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon