ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov Kepri Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Minggu, 23 Mei 2021 | 22:35 WIB
JS
JS
Penulis: Jayanty Nada Shofa | Editor: JNS
Penyerahan LHP atas LK Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 oleh Anggota V BPK Bahrullah Akbar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis 20 Mei 2021.
Penyerahan LHP atas LK Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 oleh Anggota V BPK Bahrullah Akbar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis 20 Mei 2021. (Dok. BPK)

Tanjungpinang, Beritasatu.com -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Menurut Anggota V BPK Bahrullah Akbar, sampai dengan semester II tahun 2020, Pemprov Kepri telah menindaklanjuti 950 rekomendasi dari 1.133 rekomendasi atau 83,85% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005-2020.

"Dengan demikian, masih terdapat 183 rekomendasi (16,15%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti," ungkap Bahrullah pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (20/5/2021).

Dalam rapat tersebut, BPK menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak.

ADVERTISEMENT

BPK

Bahrullah menjelaskan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkap Bahrullah.

Atas LHP tersebut, Pemprov Kepri juga meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Menurut Bahrullah, capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Kepri pada tahun 2020.

IHPD tersebut, lanjut Bahrullah, diserahkan untuk memberikan dorongan bagi gubernur untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel," tutupnya.

BPK



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pemprov Kepri Ubah Jadwal WFH ASN dari Jumat ke Rabu

Pemprov Kepri Ubah Jadwal WFH ASN dari Jumat ke Rabu

KEPULAUAN RIAU

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon