Tolak Damai, Doktif Ungkap Bukti Kasus Kosmetik Richard Lee
Rabu, 7 Januari 2026 | 19:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pelapor dugaan penipuan produk kecantikan yang melibatkan selebgram Richard Lee, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), kembali menyambangi Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (7/1/2026) malam. Kehadiran Doktif bertujuan untuk mengawal proses pemeriksaan perdana Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Doktif berharap aparat kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Richard Lee serta melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar kasus ini bisa segera memasuki tahap persidangan. Diketahui, Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 dalam perkara yang berkaitan dengan promosi dan peredaran produk kosmetik White Tomato.
Menurut Doktif, pengawalan proses hukum sangat penting dilakukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menilai kasus dugaan penipuan produk kosmetik ini menyangkut kepentingan publik yang luas.
"Doktif hari ini ke sini untuk mengawal proses pemeriksaan yang dilakukan oleh PMJ terhadap tersangka Richard Lee. Doktif tidak akan bisa sampai di titik ini tanpa pengawalan dari masyarakat dan jurnalis," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan mediasi atau penyelesaian damai, mengingat kedua pihak sama-sama berstatus tersangka dalam laporan yang berbeda, Doktif dengan tegas menolak opsi tersebut. Ia menilai perdamaian justru akan mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan produk tersebut.
"Keduanya gugur (status tersangkanya) sepertinya tidak fair. Kalau UU ITE yang dirugikan satu orang (Richard Lee), tetapi kalau kasus White Tomato itu korbannya jutaan masyarakat Indonesia. Kalau Doktif cabut laporan, bagaimana uang masyarakat yang sudah diambil? Itu namanya Doktif egois," jelasnya.
Doktif menegaskan tidak ada pintu damai dalam perkara ini dan menyatakan siap menghadapi proses persidangan hingga tuntas demi memperjuangkan hak konsumen. Ia menyebut, kasus dugaan penipuan produk kecantikan bukan sekadar konflik personal, melainkan persoalan perlindungan konsumen secara nasional.
Lebih lanjut, Doktif mengaku optimistis dapat memenangkan perkara melawan Richard Lee. Optimisme tersebut didasari oleh kelengkapan alat bukti yang telah diserahkan kepada penyidik.
"Ada tiga alat bukti ya, yang pertama itu tomat busuk, DNA Salmon, dan stem cell. Ada saksi, ada korban juga ada, jadi lengkap," tegas Doktif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




