Richard Lee Absen Sidang, Kuasa Hukum Tetap Optimistis Menang
Selasa, 3 Februari 2026 | 14:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum dr Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan kliennya batal menghadiri sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena masih dalam kondisi sakit. Meski demikian, Jefri menyebut pihaknya percaya diri tak akan kalah dalam kasus ini.
“Yang jelas klien kami belum bisa hadir karena masih dalam kondisi sakit dan beliau juga sudah kita wakilkan jadi enggak harus datang,” ujar Jefri.
Sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan tersebut digelar pada Senin (2/2/2026). Jefri optimistis pihaknya dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Namun ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara.
“Kita sejauh ini sangat optimistis kami akan menang dalam praperadilan ini. Tetapi, kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” tambahnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/2/2026).
Meski berhalangan hadir dalam persidangan, Jefri memastikan Richard Lee akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Yang jelas beliau akan tetap bersikap kooperatif dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut, dan kami apresiasi Bapak Kapolda Metro Jaya juga menghormati hak-hak dari kami,” tutup Jefri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dokter Samira atau lebih dikenal sebagai Doktif pada 15 Desember 2025. Dalam laporannya, Doktif mencurigai produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai ketentuan dan dianggap merugikan konsumen.
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Richard Lee juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiel maupun kesehatan.
Di sisi lain, Richard Lee tidak menerima penetapan status tersangka atas dirinya. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya serta Kasubdit I Unit II Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




