ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Richard Lee Absen Sidang, Kuasa Hukum Tetap Optimistis Menang

Selasa, 3 Februari 2026 | 14:44 WIB
CF
RA
Penulis: Chairul Fikri | Editor: RP
 Doktif versus dr Richard Lee.
Doktif versus dr Richard Lee. (YouTube.com/Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum dr Richard Lee, Jefri Simatupang, menyatakan kliennya batal menghadiri sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena masih dalam kondisi sakit. Meski demikian, Jefri menyebut pihaknya percaya diri tak akan kalah dalam kasus ini. 

“Yang jelas klien kami belum bisa hadir karena masih dalam kondisi sakit dan beliau juga sudah kita wakilkan jadi enggak harus datang,” ujar Jefri.

Sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan tersebut digelar pada Senin (2/2/2026). Jefri optimistis pihaknya dapat memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Namun ia menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara.

ADVERTISEMENT

“Kita sejauh ini sangat optimistis kami akan menang dalam praperadilan ini. Tetapi, kami kembalikan kepada hakim yang memeriksa perkara ini,” tambahnya, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (3/2/2026).

Meski berhalangan hadir dalam persidangan, Jefri memastikan Richard Lee akan tetap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Yang jelas beliau akan tetap bersikap kooperatif dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut, dan kami apresiasi Bapak Kapolda Metro Jaya juga menghormati hak-hak dari kami,” tutup Jefri. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dokter Samira atau lebih dikenal sebagai Doktif pada 15 Desember 2025. Dalam laporannya, Doktif mencurigai produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai ketentuan dan dianggap merugikan konsumen.

Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Richard Lee juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiel maupun kesehatan.

Di sisi lain, Richard Lee tidak menerima penetapan status tersangka atas dirinya. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Kapolda Metro Jaya serta Kasubdit I Unit II Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

LIFESTYLE
Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

LIFESTYLE
Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

LIFESTYLE
Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

LIFESTYLE
Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon