Polisi Sebut Dokter Richard Lee Diperiksa Kamis Depan
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memastikan akan memanggil dokter Richard Lee pada Kamis (19/2/2026) untuk menjalani pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka dalam laporan dokter Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis (19/2/2026) pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari Antara, Sabtu (14/2/2026).
Kombes Pol Budi Hermanto memastikan surat panggilan tersebut sudah diterima oleh kuasa hukum Richard Lee.
"Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan terpengaruh oleh bentuk intervensi apa pun, baik dari kekuasaan maupun materi.
"Jadi, proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan terus meng-update rekan-rekan terkait penanganan perkara tersangka DRL," ujarnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat pencegahan dan tangkal (cekal) yang berlaku mulai 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari terhadap Dokter Richard Lee (DRL) setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila dibutuhkan penyidik, cekal ini bisa diajukan kembali hingga enam bulan ke depan," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




