ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maqdir Ismail Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Kejagung

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:44 WIB
RK
R
Penulis: Rio Abadi Kurnia | Editor: RZL
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa sejumlah uang pecahan USD menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. 
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa sejumlah uang pecahan USD menuju Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.  (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang sebesar Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7/2023). Maqdir mengeklaim bahwa uang tersebut adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.

"Sumbernya dari Pak Irwan Hermawan," ujar Maqdir saat tiba di gedung Jampidsus Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir Ismail tiba di gedung Jampidsus pada pukul 10.12 WIB menggunakan dua mobil berwarna putih yang mengangkut uang senilai Rp 27 miliar dalam pecahan Dolar Amerika.

ADVERTISEMENT
Maqdir Ismail pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang tunai bernilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023. 
Maqdir Ismail pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, membawa uang tunai bernilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis, 13 Juli 2023. 

Uang yang dibawa oleh Maqdir dan timnya dibagi menjadi dua bagian. Sebagian dimasukkan ke dalam koper berwarna ungu, sementara sisanya dibawa dengan tangan dalam beberapa tumpukan.

Sebelumnya, Maqdir dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada hari Senin (10/7/2023). Namun, Maqdir tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena harus menghadiri persidangan klien lainnya, yaitu Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Seperti yang diketahui, uang sebesar Rp 27 miliar tersebut diduga terkait dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS Bakti Kominfo pada Senin (3/7/2023). Nama Menpora Dito disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan (IH), yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS dan program Bakti Kominfo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

NASIONAL
Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

NASIONAL
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon