Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang
Senin, 14 Juli 2025 | 15:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai replik yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pleidoi sekjen PDIP itu, tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama ini.
Maqdir Ismail menyoroti salah satu poin replik yang disampaikan jaksa KPK terkait call data record (CDR). Menurutnya, keterangan jaksa KPK soal data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Sementara, data CDR tersebut menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan.
"Ini adalah fakta bahwa call data record itu tidak bisa diandalkan," ujar Maqdir seusai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Maqdir mengatakan berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam waktu 1 detik.
Menurut Maqdir, hal tersebut sangatlah tidak mungkin, belum lagi dengan kondisi Jakarta yang lumayan macet.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli sistem teknologi dan informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu 1 detik, menurut dia itu tidak mungkin," tandas Maqdir.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan yang hanya memakan waktu 15 menit. Dia menilai hal tersebut juga tidak masuk akal.
"Itu sekitar pukul 17.00 WIB atau hampir pukul 18.00 WIB sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekadar sampai ke Mampang (Prapatan), tetapi juga sempat masuk ke (Jalan) Gatot Subroto dan juga lewat ke kompleks (perumahan) menteri itu, menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit. Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," jelas Maqdir.
Karena itu, kata Maqdir, argumen jaksa KPK mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.
"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya call data record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," tegas Maqdir.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK.
"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari call data record bahwa mereka ada di sana," pungkas Maqdir.
Diketahui, jaksa KPK sudah membacakan replik atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto hari ini. Dalam replik tersebut, jaksa KPK membantah 16 poin pembelaan Hasto dan tetap pada dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Jaksa KPK juga tetap menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




