ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Bakal Lacak Uang Rp 27 Miliar dari Maqdir Ismail via Nomor Seri

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:22 WIB
IO
JS
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: JAS
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menelusuri asal usul uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir Ismail. Kejagung bakal melacaknya melalui nomor seri uang tersebut.

"Terkait dengan nomor seri uang, akan kami lakukan pendalaman lebih jauh," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada wartawan, Kamis (13/7/2023).

"Semua langkah penelusuran pasti kami lakukan, terkait dengan kaitan-kaitan dengan perkara mana," tambahnya.

Lebih lanjut, Kuntadi meminta semua pihak untuk bersabar terkait hasil pengusutan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Semua pihak yang katanya menerima aliran dan sebagainya, sedang kami dalami. Semua sedang kami periksa. Hasilnya seperti apa, mari kita tunggu. Apakah ada peristiwa pidana atau tidak kami belum bisa menyimpulkan," paparnya.

Di saat bersamaan, Kuntadi menilai Maqdir gegabah menerima uang tersebut.

"Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang, tanpa kejelasan," ujar Kuntadi.

"Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," sambungnya.

Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.

Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut.

"Kami tidak akan mengandai-andai, ada tidaknya alat bukti, itu yang akan kami lakukan," jelasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

NASIONAL
Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

NASIONAL
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon