ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Masih Dalami Uang Rp 27 M yang Dikembalikan Maqdir Ismail

Kamis, 10 Agustus 2023 | 07:02 WIB
RH
R
Penulis: Ricki Harahap | Editor: RZL
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di  Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di  Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap aliran dana senilai Rp 27 miliar yang telah dikembalikan oleh pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Kuntadi menyatakan bahwa status uang tersebut masih dalam bentuk titipan dan belum ditetapkan statusnya secara resmi.

"Status uang tersebut saat ini masih dalam tahap penelusuran, masih merupakan titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih berlangsung," ungkap Kuntadi dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (9/8/2023).

ADVERTISEMENT

Kuntadi menambahkan bahwa dalam waktu dekat, kemungkinan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.

"Kita akan menunggu dan melanjutkan pendalaman hingga kita memperoleh kejelasan mengenai status sebenarnya dari uang ini. Saat ini kami masih belum dapat mengambil kesimpulan," terangnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik juga tengah memeriksa rekaman CCTV di kantor Maqdir Ismail serta melihat data yang relevan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga berencana melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Maqdir Ismail dan Irwan Hermawan.

Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kanan) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

"Kami akan menggunakan segala sumber daya yang kami miliki untuk mengungkap kejadian ini dengan jelas, termasuk pemanfaatan rekaman CCTV dan segala informasi yang ada," tambahnya.

Sebagai informasi, Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Herman dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, telah mengembalikan uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Maqdir menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan oleh seseorang ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) setelah sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui identitas pengirim uang dan tidak memiliki tanda terima untuk transaksi tersebut.

Maqdir juga menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan untuk membantu kliennya dalam kasus korupsi terkait proyek BTS 4G.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

NASIONAL
Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

NASIONAL
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon