Maqdir Ismail Siap Dikonfrontasi Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar
Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung bersiap untuk mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan uang sebesar Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (18/8/2023).
Terkait pemeriksaan ini, kuasa hukum Irwan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan apakah kliennya, Irwan Hermawan, dapat hadir dalam pemeriksaan karena saat ini Irwan berstatus sebagai terdakwa.
"Saya rencananya akan hadir, tetapi saya belum tahu apakah Pak Irwan dapat hadir atau tidak karena tentu masih memerlukan izin dari pengadilan," ungkap Maqdir Ismail kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).
Maqdir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan nanti, ia akan kembali mengutarakan bahwa uang yang diterima oleh kliennya berasal dari pihak swasta. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut sebagai tindakan kooperatif terkait kasus BTS 4G Kominfo.
"Kami menyerahkan hal ini kepada Kejaksaan untuk mengembalikan apa yang diterima oleh Pak Irwan dan digunakan untuk tujuan lain," tegas Maqdir.
"Sebagai tindakan kooperatif, sebelum tanggal 27, kami juga telah menyerahkan sejumlah Rp 8 miliar. Sejatinya, ini bukan masalah besar bagi kami," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyebutkan bahwa Irwan Hermawan diduga menerima total uang sebesar Rp 119 miliar dari proyek menara BTS 4G. Selain memberikan uang dan fasilitas kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, terdakwa Irwan juga diduga memberikan uang kepada pihak lain terkait proyek tersebut.
Kasus ini mencakup pemberian uang senilai Rp 2,4 miliar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan BTS 4G Tahun 2021, Elvano Hatorangan. Selain itu, uang juga mengalir kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan jumlah 200.000 dolar Singapura, serta kepada pihak lain bernama Ferindi Mirza, dengan jumlah uang sebesar Rp 300 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




