ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maqdir Ismail Siap Dikonfrontasi Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

Rabu, 16 Agustus 2023 | 21:59 WIB
CL
R
Penulis: Cindy Violeta Layan | Editor: RZL
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di  Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (tengah) bersama timnya, diitanyai wartawan saat tiba di  Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung bersiap untuk mengonfrontasi sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan uang sebesar Rp 27 miliar yang sebelumnya diserahkan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Jadwal pemeriksaan telah ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Jumat (18/8/2023).

Terkait pemeriksaan ini, kuasa hukum Irwan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail mengonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan apakah kliennya, Irwan Hermawan, dapat hadir dalam pemeriksaan karena saat ini Irwan berstatus sebagai terdakwa.

"Saya rencananya akan hadir, tetapi saya belum tahu apakah Pak Irwan dapat hadir atau tidak karena tentu masih memerlukan izin dari pengadilan," ungkap Maqdir Ismail kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8/2023).

ADVERTISEMENT

Maqdir menjelaskan bahwa pada pemeriksaan nanti, ia akan kembali mengutarakan bahwa uang yang diterima oleh kliennya berasal dari pihak swasta. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut sebagai tindakan kooperatif terkait kasus BTS 4G Kominfo.

"Kami menyerahkan hal ini kepada Kejaksaan untuk mengembalikan apa yang diterima oleh Pak Irwan dan digunakan untuk tujuan lain," tegas Maqdir.

"Sebagai tindakan kooperatif, sebelum tanggal 27, kami juga telah menyerahkan sejumlah Rp 8 miliar. Sejatinya, ini bukan masalah besar bagi kami," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyebutkan bahwa Irwan Hermawan diduga menerima total uang sebesar Rp 119 miliar dari proyek menara BTS 4G. Selain memberikan uang dan fasilitas kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, terdakwa Irwan juga diduga memberikan uang kepada pihak lain terkait proyek tersebut.

Kasus ini mencakup pemberian uang senilai Rp 2,4 miliar kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan BTS 4G Tahun 2021, Elvano Hatorangan. Selain itu, uang juga mengalir kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dengan jumlah 200.000 dolar Singapura, serta kepada pihak lain bernama Ferindi Mirza, dengan jumlah uang sebesar Rp 300 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

Setelah Bebas, Hasto Ingin Meluruskan Banyak Hal

NASIONAL
Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

Kubu Hasto Anggap Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang

NASIONAL
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara: Ini Kriminalisasi Politik

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon