ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Bakal Panggil BPK Terkait Kasus BTS 4G

Senin, 16 Oktober 2023 | 15:21 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana. (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memanggil pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) imbas dari penangkapan Sadikin Rusli di kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo.

"Pasti akan kita periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH (Irwan Hermawan) dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Menurut Ketut, Kejagung akan menelusuri lebih jauh mengenai hal-hal yang disebutkan di persidangan termasuk keterkaitan antara Sadikin dengan BPK dan apabila ada bukti kemudian akan dikembangkan perkaranya.

ADVERTISEMENT

Ketut juga menegaskan, Sadikin bukan merupakan pegawai BPK melainkan pihak swasta yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

"Tidak, dia itu pihak swasta, kalau dia ada keterkaitan dengan BPK tentu akan kita dalami dan kita kembangkan ketika memang betul-betul kita temukan alat bukti lain," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menangkap Sadikin dan melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, Sadikin diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Saat ini, Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 3 November 2023.

Adapun peran tersangka Sadikin, yaitu telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.

Atas perbuatannya, Sadikin disangkakan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon