ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Bakal Jemput Paksa Staf Anggota Komisi I DPR jika Mangkir Lagi

Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:45 WIB
SW
FS
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: FFS
I Ketut Sumedana.
I Ketut Sumedana. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap staf anggota Komisi I DPR terkait kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Berdasarkan fakta persidangan, staf anggota Komisi I DPR yang dimaksud adalah Nistra. Informasi yang diperoleh, nama lengkap Nistra adalah Nistra Yohan.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, upaya jemput paksa itu akan dilakukan apabila Nistra kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

"Pokoknya kalau tidak datang tiga kali kita lakukan upaya paksa," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

ADVERTISEMENT

Saat ditanya apakah staf anggota Komisi I DPR yang mangkir dari pemanggilan itu adalah Nistra Yohan, Ketut mengaku belum dapat menyampaikannya. Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya masih mendalami semua keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya tidak bisa bicara fixed di sini karena belum sampai ke sana karena kalau sudah fixed saya umumkan tersangkanya. Masih didalami semua keterangan-keterangannya," ucapnya.

Sebelumnya, sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2023) mengungkap fakta baru. Salah satunya terkait aliran uang korupsi BTS Kominfo yang mengalir ke Komisi I DPR.

Fakta itu diungkapkan saksi mahkota sekaligus tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Windi Purnama yang bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.

Windi mengakui mengalirkan sejumlah uang ke Komisi I DPR atas perintah Irwan Hermawan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus orang kepercayaan Anang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon