ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan

Rabu, 8 Mei 2024 | 11:22 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara/M Risyal Hidayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin, Rabu (8/5/2024). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK.

“Hari ini (8/5/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Muhammad Azis Syamsuddin,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/5/2024).

Saksi-saksi lainnya yang dipanggil, yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Ainul Faqih, serta M Naim Fahmi. Para saksi ini diketahui pernah ditahan di rutan KPK.

ADVERTISEMENT

Saksi berikutnya, yakni anggota Satpol PP, Dasep Sutrisno, serta pengamanan, Mustarsidin.

Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

"Memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan hand phone dan power bank, hingga informasi sidak," tutur Asep.

Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.

"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.

Dikatakan Asep, besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL
Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL
Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon