ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Tegaskan Efektivitas Hari Kerja Jadi Pertimbangan Cuti Bersama

Kamis, 23 Mei 2024 | 18:48 WIB
YP
AD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AD
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Deny Isworo menegaskan bahwa efisiensi dan efektivitas hari kerja menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan libur dan cuti bersama pada 2024 yang relatif lama. Menurut Deny, pemerintah telah membahas cuti bersama pada 2024 setahun sebelumnya dengan memperhitungkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

"Ini pertimbangannya banyak, pertama efisien dan efektivitas hari kerja. Kemudian, produktivitas, cuti bersama, dan liburan panjang ini bisa memberikan kesempatan untuk me-recharge atau mengisi ulang energi mereka untuk keseimbangan kehidupan kerja serta memperkuat kesejahteraan mental dan emosional pegawai," ujar Deny saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (23/5/2024).

Deny mengatakan latar belakang cuti bersama bisa bermacam-macam tergantung pada negara dan konteksnya. Di Indonesia, kata Denny, biasanya cuti bersama ditetapkan dalam rangka hari libur nasional atau agama.

ADVERTISEMENT

"Cuti bersama adalah hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk diberikan kepada pegawai, ini seringkali bermacam-macam konteks, tetapi di Indonesia seringkali rata-rata dikaitkan dengan peringatan hari keagamaan," tandas Deny.

Disebutkan juga cuti bersama meningkatkan kesejahteraan mental dan kepuasan pegawai, karena cuti bersama memberikan kesempatan bagi pegawai untuk istirahat dan memulihkan energi mereka. Cuti bersama juga memungkinkan pegawai untuk menghabiskan waktu dengan keluarga, menjalankan hobi, atau melakukan kegiatan lain yang mereka nikmati di luar lingkungan kerja.

Lebih lanjut, Deny menegaskan penetapan cuti bersama sudah mempertimbangkan berbagai aspek oleh tiga menteri, sehingga diputuskan jumlah dan hari cuti bersama.

"Panjang pembahasannya, harus diawali oleh SKB, surat keputusan bersama antara tiga menteri, menteri PANRB, menteri tenaga kerja dan menteri agama. Tiga menteri ini bersepakat dahulu, mereka membuat SKB untuk menentukan hari-hari mana yang akan libur dan yang mengoordinasikan ini adalah menteri PMK. Dari menteri PMK, mereka mengundang kita, lalu tanda tangan di sana lalu diadakan semacam press release. Setelah baru diterbitkan keputusan presiden," pungkas Deny.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hore, PNS Boleh WFA pada 29–31 Desember 2025

Hore, PNS Boleh WFA pada 29–31 Desember 2025

NASIONAL
Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

Menteri Rini: Perkuat Ketahanan Siber sebagai Pilar Transformasi Digital Pemerintah dan Nasional

NASIONAL
Menteri PANRB Dukung BNN Akselerasi Program P4GN

Menteri PANRB Dukung BNN Akselerasi Program P4GN

NASIONAL
Target Penempatan 500.000 Pekerja Migran pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

Target Penempatan 500.000 Pekerja Migran pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

NASIONAL
Penguatan Kompetensi ASN melalui Corporate University

Penguatan Kompetensi ASN melalui Corporate University

NASIONAL
Senator Desak Kemenpan-RB Hentikan Pemindahan ASN dari Papua

Senator Desak Kemenpan-RB Hentikan Pemindahan ASN dari Papua

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon