ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Maqdir Usul Penyidikan Tetap Kewenangan Polri dalam RUU KUHAP

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:21 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Pengacara senior Maqdir Ismail.
Pengacara senior Maqdir Ismail. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara senior Maqdir Ismail menyarankan semua tugas penyidikan dalam RUU KUHAP sebaiknya dilakukan oleh kepolisian. Menurutnya tidak perlu ada lagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian tertentu.

Sementara itu, kata Maqdir, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk efektifnya penyidikan, maka penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri saja. Penuntut umum, sepenuhnya menjalankan fungsi penuntutan saja dan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Maqdir kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

ADVERTISEMENT

Maqdir mengatakan bisa saja jaksa diberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan apabila penyidik tidak mampu menyelesaikan penyidikan suatu perkara.

“Ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan,” tandas dia.

Menurut Magdir, dalam RUU KUHAP seharusnya semua proses penyidikan sebaiknya dilakukan oleh penyidik Polri. Sedangkan PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli saja dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

“Sekiranya masih dianggap perlu ada PPNS, maka fungsi mereka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana yang merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” jelas dia.

Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas.

“Dalam rangka memastikan pekerjaan penyidikan dan penuntutan berjalan dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka harus ada hakim pengawas yang melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyidik dan penuntut umum,” pungkas Maqdir terkait RUU KUHAP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon