ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Diminta Tegas Hadapi Sengketa Pilkada setelah PSU

Minggu, 11 Mei 2025 | 03:30 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meminta Mahkamah Konstitusi (MK) independen, konsisten, dan efisien menangani sengketa pilkada setelah PSU agar demokrasi lokal dan anggaran negara tidak jadi korban.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow meminta Mahkamah Konstitusi (MK) independen, konsisten, dan efisien menangani sengketa pilkada setelah PSU agar demokrasi lokal dan anggaran negara tidak jadi korban. (Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali menjadi sorotan setelah menangani sengketa pilkada yang muncul setelah pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebutkan, dua daerah yang tengah diperiksa adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara dan Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemungkinan akan menyusul gugatan-gugatan baru dari PSU selanjutnya.

"Namun yang menjadi perhatian adalah, sejumlah perkara yang diajukan justru tidak lagi fokus pada teknis PSU," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

ADVERTISEMENT

Jeirry mencontohnya, dalam sengketa Talaud, kubu yang kalah menggugat keabsahan ijazah calon terpilih. Padahal isu itu tidak pernah dibawa pada gugatan awal dan legalisasi ijazah sudah sesuai aturan yang berlaku.

Sengketa Pilkada Jadi Ajang "Mencari-cari Alasan"?

Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan gejala penyalahgunaan MK sebagai arena politik, bukan tempat menyelesaikan sengketa hukum secara substantif.

Gugatan yang tidak relevan di MK bisa menimbulkan konsekuensi serius:
1. Ketidakpastian hukum dan politik di daerah.
2. Kemungkinan PSU berulang tanpa ujung.
3. Pemborosan anggaran negara, padahal pelaksanaan PSU sudah menelan biaya miliaran rupiah.

"Khususnya di daerah, seperti Kepulauan Talaud, yang tergolong daerah miskin, dana PSU seharusnya bisa dialihkan untuk program sosial dan pembangunan," imbuh Jeirry.

Tiga Prinsip Utama yang Harus Dipegang MK

Dalam konteks ini, ia meminta MK wajib memegang tiga prinsip utama:
1. Independensi
Hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada tekanan elite atau kekuatan politik. Putusan hanya boleh berdasar hukum dan bukti.

2. Konsistensi
Dalil yang sudah gugur seharusnya tidak diberi ruang ulang. Konsistensi penting untuk keadilan dan legitimasi.

3. Efisiensi 
Perkara yang masuk harus disaring ketat agar waktu, tenaga, dan dana negara tidak terbuang untuk sengketa tak relevan.

Jeirry menambahkan, MK merupakan benteng terakhir demokrasi lokal. Jika lembaga ini dipakai sebagai alat politik oleh pihak yang tidak siap kalah, maka demokrasi kita mundur selangkah.

"Rakyat butuh pemimpin hasil pemilu yang sah, bukan hasil manuver hukum berkepanjangan," pungkasnya terkait MK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

Singgung Covid-19, Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK

NASIONAL
MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus karena Permohonan Dinilai Kabur

NASIONAL
MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN Terkait Program MBG

NASIONAL
KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

KPK Apresiasi Putusan MK Soal Pimpinan Tak Lepas Jabatan Sebelumnya

NASIONAL
MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

MK Tolak Uji Materi UU Polri Terkait Masa Jabatan Kapolri

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon