MK Diminta Tegas Hadapi Sengketa Pilkada setelah PSU
Minggu, 11 Mei 2025 | 03:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kini kembali menjadi sorotan setelah menangani sengketa pilkada yang muncul setelah pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menyebutkan, dua daerah yang tengah diperiksa adalah Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara dan Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kemungkinan akan menyusul gugatan-gugatan baru dari PSU selanjutnya.
"Namun yang menjadi perhatian adalah, sejumlah perkara yang diajukan justru tidak lagi fokus pada teknis PSU," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Jeirry mencontohnya, dalam sengketa Talaud, kubu yang kalah menggugat keabsahan ijazah calon terpilih. Padahal isu itu tidak pernah dibawa pada gugatan awal dan legalisasi ijazah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sengketa Pilkada Jadi Ajang "Mencari-cari Alasan"?
Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan gejala penyalahgunaan MK sebagai arena politik, bukan tempat menyelesaikan sengketa hukum secara substantif.
Gugatan yang tidak relevan di MK bisa menimbulkan konsekuensi serius:
1. Ketidakpastian hukum dan politik di daerah.
2. Kemungkinan PSU berulang tanpa ujung.
3. Pemborosan anggaran negara, padahal pelaksanaan PSU sudah menelan biaya miliaran rupiah.
"Khususnya di daerah, seperti Kepulauan Talaud, yang tergolong daerah miskin, dana PSU seharusnya bisa dialihkan untuk program sosial dan pembangunan," imbuh Jeirry.
Tiga Prinsip Utama yang Harus Dipegang MK
Dalam konteks ini, ia meminta MK wajib memegang tiga prinsip utama:
1. Independensi
Hakim konstitusi tidak boleh tunduk pada tekanan elite atau kekuatan politik. Putusan hanya boleh berdasar hukum dan bukti.
2. Konsistensi
Dalil yang sudah gugur seharusnya tidak diberi ruang ulang. Konsistensi penting untuk keadilan dan legitimasi.
3. Efisiensi
Perkara yang masuk harus disaring ketat agar waktu, tenaga, dan dana negara tidak terbuang untuk sengketa tak relevan.
Jeirry menambahkan, MK merupakan benteng terakhir demokrasi lokal. Jika lembaga ini dipakai sebagai alat politik oleh pihak yang tidak siap kalah, maka demokrasi kita mundur selangkah.
"Rakyat butuh pemimpin hasil pemilu yang sah, bukan hasil manuver hukum berkepanjangan," pungkasnya terkait MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




