KPK Kembali Panggil 5 Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Senin, 14 Juli 2025 | 12:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) dengan memeriksa lima orang saksi di Polresta Blitar, Senin (14/7/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021-2022.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar, Jatim, atas nama PS, HU, SC, YTW, dan TH sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Kelima saksi yang dipanggil tersebut seluruhnya berasal dari sektor swasta. KPK meyakini mereka memiliki informasi penting terkait aliran dana hibah dan dugaan praktik suap dalam proyek tersebut.
Khofifah dan Kusnadi Turut Diperiksa dalam Kasus Ini
Dalam penyidikan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Kamis (10/7/2025) sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim, Surabaya. Selain itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Kusnadi, juga dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini telah memasuki fase pengembangan sejak 12 Juli 2024, saat KPK mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, dan satu merupakan staf penyelenggara negara.
Kemudian, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah pihak swasta, sementara dua lainnya merupakan pejabat negara.
KPK menduga pemberian suap berkaitan dengan pengucuran dana hibah Jatim untuk kelompok masyarakat yang disalurkan secara tidak transparan, bahkan melibatkan barter kepentingan antara pihak legislatif, eksekutif, dan swasta.
Korupsi Diduga Terjadi di 8 Kabupaten Jawa Timur
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa penggelontoran dana hibah dalam kasus ini sementara teridentifikasi terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur. Meski tidak disebutkan secara terperinci, pengungkapan tersebut mengindikasikan luasnya cakupan penyimpangan yang tengah ditelusuri lembaga antirasuah.
Langkah KPK memeriksa saksi tambahan di Polresta Blitar dipandang sebagai bagian dari strategi memperdalam konstruksi perkara, terutama dalam menelusuri aliran dana dan aktor-aktor kunci di balik praktik suap dan penyalahgunaan dana hibah Jatim tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




