ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Marinir Relawan Rusia Minta Jadi WNI Lagi, TNI AL Tegas Tolak

Senin, 21 Juli 2025 | 20:43 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
TNI AL menegaskan tak akan menanggapi permintaan eks Marinir Satria Arta Kumbara untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
TNI AL menegaskan tak akan menanggapi permintaan eks Marinir Satria Arta Kumbara untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. (ANTARA/DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - TNI AL menegaskan tak akan menanggapi permintaan eks Marinir Satria Arta Kumbara, yang kini disebut bergabung sebagai tentara relawan Rusia, untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul menyatakan Satria sudah bukan bagian dari TNI. 

“Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” ujarnya dikutip Antara, Senin (21/7/2025). 

Tunggul menegaskan pihaknya berpegang pada Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tanggal 6 April 2023 yang menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung sejak 13 Juni 2022. Dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat dari dinas militer. 

ADVERTISEMENT

“Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Tunggul.

Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Tunggul memastikan TNI AL tidak dapat menerima kembali Satria sebagai prajurit. Sikap ini disampaikan menyusul beredarnya video Satria yang menyatakan ingin kembali menjadi WNI. 

Dalam rekaman tersebut, ia mengaku tidak tahu bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat berakibat pada pencabutan kewarganegaraannya. Ia juga menyampaikan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar diterima kembali.

“Saya tidak tahu penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia membuat saya kehilangan status warga negara Indonesia,” ujar Satria Kumbara. 

Ia mengatakan kehilangan status WNI tidak sebanding dengan apa yang ia dapatkan setelah menjadi relawan Rusia. “Untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya tersebut hanya Bapak Prabowo,” jelasnya.

 “Jujur saya tidak kehilangan kewarganegaraan saya karena itu adalah segala-galanya buat saya,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KSAL Tegaskan Satria Arta Kumbara Sudah Dipecat dari TNI AL sejak 2023

KSAL Tegaskan Satria Arta Kumbara Sudah Dipecat dari TNI AL sejak 2023

NASIONAL
Nasib Eks Marinir di Rusia, Pemerintah Cari Solusi

Nasib Eks Marinir di Rusia, Pemerintah Cari Solusi

NASIONAL
Tentara Bayaran Rusia, Bisakah Satria Arta Kumbara Jadi WNI Lagi?

Tentara Bayaran Rusia, Bisakah Satria Arta Kumbara Jadi WNI Lagi?

NASIONAL
Negara Tak Boleh Abaikan Hukum dalam Kasus Eks Marinir

Negara Tak Boleh Abaikan Hukum dalam Kasus Eks Marinir

NASIONAL
Eks Marinir Ingin Kembali Jadi WNI, Anggota DPR: Ini Jadi Pembelajaran

Eks Marinir Ingin Kembali Jadi WNI, Anggota DPR: Ini Jadi Pembelajaran

NASIONAL
Kisah Satria Arta Kumbara: Dipecat TNI, Gabung Rusia, dan Ingin Pulang

Kisah Satria Arta Kumbara: Dipecat TNI, Gabung Rusia, dan Ingin Pulang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon