ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Erick Thohir Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Apa Saja Isinya?

Kamis, 25 September 2025 | 17:30 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Erick Thohir resmi cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang menuai polemik.
Erick Thohir resmi cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang menuai polemik. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Keputusan ini diambil dengan alasan untuk menyederhanakan regulasi yang selama ini dianggap terlalu banyak dan tumpang tindih.

Langkah Erick Thohir ini menjadi sorotan, terutama karena permenpora tersebut sebelumnya sempat memicu polemik di dunia olahraga.

Erick Thohir mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat setidaknya 191 permenpora yang berlaku. Jumlah ini dinilai terlalu banyak dan membingungkan, sehingga akan dipangkas menjadi lebih ringkas.

ADVERTISEMENT

Erick menargetkan jumlah peraturan tersebut dapat ditekan hingga di bawah 20 aturan saja. "Kalau bisa di bawah 20 (permenpora)," kata Erick Thohir, dikutip dari Antara, Kamis (25/9/2025).

Sejarah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Permenpora yang dicabut tersebut adalah aturan tentang standar pengelolaan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi.

Regulasi ini ditandatangani oleh menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, pada 18 Oktober 2024. Namun, kehadirannya justru menimbulkan kontroversi karena dianggap memberi ruang intervensi pemerintah terlalu jauh ke dalam federasi olahraga.

Banyak pihak menilai aturan ini mereduksi kewenangan federasi maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Bahkan, regulasi tersebut melarang federasi serta KONI menggunakan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendanaan mereka.

Erick Thohir menegaskan pencabutan Permenpora ini sejalan dengan prinsip dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter) yang mengedepankan otonomi organisasi olahraga. Selain itu, langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029.

"Jadi ini ada payungnya juga. Di mana beliau (Presiden Prabowo Subianto) menginginkan ada rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025 sampai 2029 untuk pengembangan organisasi olahraga yang harus berstandar internasional," kata Erick.

Dalam proses pencabutan, Erick mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan menteri hukum terkait pencabutan peraturan tersebut. Kementerian Hukum juga telah membentuk tim, demikian pula Kemenpora juga membentuk tim untuk mengerjakan penyederhanaan aturan.

"Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami berintrospeksi diri. Untuk memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat tidak saling tunjuk siapa yang terbaik," ujarnya.

Pasal-pasal Kontroversial dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

1. Pasal 10 ayat (2): Rekomendasi Kemenpora untuk kongres

Salah satu pasal yang menuai kritik keras adalah Pasal 10 ayat (2). Aturan ini mewajibkan federasi olahraga di Indonesia memperoleh rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan kongres atau musyawarah. Banyak yang menilai ketentuan ini mengancam kebebasan internal organisasi olahraga dan bertentangan dengan prinsip kemandirian.

2. Pasal 16 ayat (6): Larangan honor dari dana pemerintah

Selain itu, terdapat aturan dalam Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan bahwa ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh menerima gaji atau honor dari dana pemerintah. Ketentuan ini dinilai tidak realistis, terutama bagi KONI di daerah yang selama ini bergantung pada dana hibah dari pemerintah provinsi untuk membiayai operasionalnya.

Banyak pengurus KONI provinsi menolak pasal tersebut karena berpotensi melemahkan roda organisasi dan membuat pembinaan atlet di daerah semakin sulit.

Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, oleh Erick Thohir menjadi langkah penting dalam menata ulang regulasi olahraga nasional. Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak dan menimbang keberlanjutan pembangunan olahraga Indonesia sesuai standar internasional.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Menpora Dorong Iespa Perkuat Industri Esports Nasional

Menpora Dorong Iespa Perkuat Industri Esports Nasional

SPORT
Menpora Dukung FPTI Dampingi Atlet Korban Lapor Polisi

Menpora Dukung FPTI Dampingi Atlet Korban Lapor Polisi

SPORT
Menteri Hanif Sebut Masih Banyak TPS Liar di Surabaya

Menteri Hanif Sebut Masih Banyak TPS Liar di Surabaya

JAWA TIMUR
Menpora Siapkan Opsi Ambil Alih Federasi yang Alami Dualisme

Menpora Siapkan Opsi Ambil Alih Federasi yang Alami Dualisme

SPORT
Menpora Apresiasi Tim Putri Bulu Tangkis Raih Perak SEA Games 2025

Menpora Apresiasi Tim Putri Bulu Tangkis Raih Perak SEA Games 2025

SPORT
Menpora Erick: Indonesia Harus Jadi Pemain di Industri Olahraga Dunia

Menpora Erick: Indonesia Harus Jadi Pemain di Industri Olahraga Dunia

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon