ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Fokus Usut 2 Hal Ini sebelum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Kamis, 25 September 2025 | 19:26 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar soal pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih fokus mendalami dua hal krusial sebelum menetapkan pihak yang terlibat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu meminta publik bersabar soal pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih fokus mendalami dua hal krusial sebelum menetapkan pihak yang terlibat. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta publik bersabar soal pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih fokus mendalami dua hal krusial sebelum menetapkan pihak yang terlibat.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyelidikan saat ini masih berlangsung di berbagai daerah. Ia beralasan, travel penyelenggara haji tersebar di seluruh Indonesia.

“Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya. Saat ini tim sedang ada di Jawa Timur karena travel tersebar di seluruh Indonesia, bukan hanya di satu daerah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Asep, ada dua fokus utama yang tengah didalami KPK. Pertama, alur perintah yang melanggar aturan pembagian kuota.

KPK menelusuri perintah yang menyebabkan pembagian kuota haji tambahan berubah dari aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, menjadi 50:50.

“Setelah itu bagaimana penyebarannya, disebar ke siapa saja, siapa yang menjual, travel mana yang kebagian, berapa jumlahnya,” jelas Asep.

Kedua, aliran uang jual beli kuota haji khusus. KPK mendalami dugaan adanya permintaan uang dari oknum Kementerian Agama (Kementerian Agama). Penelusuran dilakukan terkait waktu, tempat, jumlah, hingga siapa saja yang menerima. 

“Dari jemaah ke travel, travel ke asosiasi, lalu ke oknum di Kementerian Agama. Dari oknum, uang itu larinya ke mana?” tegasnya.

Asep menyebut KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih jauh aliran uang hasil jual beli kuota haji. Langkah ini untuk memastikan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut. “Setelah terkumpul, uang ini pasti dibagi. Makanya kami menggandeng PPATK untuk melihat ke mana larinya,” pungkas Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

NASIONAL
Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

Yaqut Ditahan KPK, Massa Banser Mengamuk di Gedung Merah Putih

NASIONAL
Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

Berompi Oranye, Gus Yaqut: Saya Tidak Pernah Menerima Sepeser pun

NASIONAL
Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

Praperadilan Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum Tuding Kriminalisasi

NASIONAL
KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

KPK Optimistis Hadapi Putusan Praperadilan Kasus Kuota Haji Besok

NASIONAL
KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

KPK Bantah Dalil Yaqut Soal Kuota Haji Tambahan 2023-2024

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon