ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menteri Iftitah Sebut RUU Transmigrasi Masuk Prolegnas Akhir 2025

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:41 WIB
CS
S
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: JTO
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman.
Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman. (Beritasatu.com/Muhammad Farhan)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian direncanakan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada akhir tahun ini. Revisi tersebut bertujuan menyesuaikan arah kebijakan transmigrasi dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan ekonomi nasional saat ini.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Menteri Hukum. Beliau mengatakan, silakan dimasukkan, dan akan diprioritaskan. Mudah-mudahan akhir Desember bisa masuk Prolegnas,” ujar Iftitah dalam acara Open House di Kantor Kementerian Transmigrasi, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Iftitah, kebijakan transmigrasi sejak era Orde Baru lebih berfokus pada pemindahan penduduk dan sektor pertanian. Namun, arah kebijakan kini diarahkan pada industrialisasi kawasan transmigrasi serta penguatan sumber daya manusia (SDM) agar relevan dengan kondisi sosial-ekonomi modern.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, meski UU Nomor 29 Tahun 2009 sudah merupakan pembaruan dari UU Nomor 15 Tahun 1997, revisi lanjutan tetap dibutuhkan untuk memperjelas pelaksanaan pasal-pasal yang mengatur pertumbuhan ekonomi di kawasan transmigrasi.

“Perbedaan mencolok antara ada di Pasal 32 ayat (4) huruf a. Kalau dulu fokusnya hanya swasembada, sekarang mencakup swasembada dan pertumbuhan ekonomi. Aspek pertumbuhan ekonomi inilah yang perlu dijabarkan lebih lanjut,” jelasnya.

Iftitah menargetkan agar program transmigrasi ke depan sejalan dengan visi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, dengan prinsip inklusif dan berkelanjutan. Ia menilai, selama ini pertumbuhan ekonomi di sejumlah wilayah belum dirasakan oleh masyarakat lokal.

“Pertumbuhan tinggi sering kali didorong ekspor dan investasi, tapi konsumsi masyarakat setempat masih rendah. Ke depan, transmigran lokal dan warga asli harus menjadi tuan rumah pembangunan di daerahnya sendiri,” kata Iftitah.

Ia juga menyoroti dua skema transmigrasi yang diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2009, yakni transmigrasi swakarsa berbantuan (TSB) dan transmigrasi swakarsa mandiri (TSM). Kedua skema tersebut, menurutnya, berpotensi dikembangkan lebih jauh melalui kolaborasi dengan dunia usaha dan investor.

Harapannya, program transmigrasi ke depan dapat berperan dalam pembangunan SDM daerah, mendorong industrialisasi berbasis lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi masyarakat dan kerja sama antarwilayah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isak Tangis Sambut Jenazah Anggit di Rumah Duka di Tangsel

Isak Tangis Sambut Jenazah Anggit di Rumah Duka di Tangsel

BANTEN
Korsel Investasi Rp 1,2 Triliun di Kawasan Transmigrasi Maloy Kutim

Korsel Investasi Rp 1,2 Triliun di Kawasan Transmigrasi Maloy Kutim

EKONOMI
Menteri Transmigrasi Janji Bangun Saluran Irigasi di Puncak Jeringo

Menteri Transmigrasi Janji Bangun Saluran Irigasi di Puncak Jeringo

NASIONAL
Mentrans: Penundaan Investasi di Rempang Hanya untuk Kawasan Sembulang

Mentrans: Penundaan Investasi di Rempang Hanya untuk Kawasan Sembulang

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon