ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: Hanya Presiden dan DPR yang Berhak Ubah Struktur Polri

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:47 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan untuk menentukan atau mengubah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan untuk menentukan atau mengubah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR. (Istimewa/Yusril Ihza Mahendra)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan untuk menentukan atau mengubah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril saat menghadiri acara "1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Menurut Yusril, dasar konstitusional mengenai pengaturan struktur Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, disebutkan susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Hal itu juga diperjelas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal tersebut menjelaskan, Polri berada di bawah presiden, dan kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap, seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, maka perubahan itu harus diatur melalui undang-undang,” jelas Yusril.

Ia menambahkan, inisiatif perubahan undang-undang bisa datang baik dari presiden maupun dari DPR.

Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Yusril menilai hal tersebut wajar. Menurut dia, hal tersebut dapat memunculkan diskusi publik terkait arah kebijakan dan susunan organisasi Polri ke depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Yusril: Tindakan Brimob Aniaya Siswa MTs Tual di Luar Perikemanusiaan

Yusril: Tindakan Brimob Aniaya Siswa MTs Tual di Luar Perikemanusiaan

NASIONAL
Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri di Bawah Presiden

Mayoritas Anggota Komite Reformasi Ingin Polri di Bawah Presiden

NASIONAL
Eks Kapolri Bongkar Alasan Publik Lebih Percaya Damkar daripada Polisi

Eks Kapolri Bongkar Alasan Publik Lebih Percaya Damkar daripada Polisi

NASIONAL
Mengapa Pelayanan dari Polsek hingga Polda Lambat?

Mengapa Pelayanan dari Polsek hingga Polda Lambat?

NASIONAL
Reformasi Polri di Era Prabowo: Menuju Polisi Transparan dan Akuntabel

Reformasi Polri di Era Prabowo: Menuju Polisi Transparan dan Akuntabel

NASIONAL
Ini Pembahasan Komite Reformasi Polri dalam Rapat Perdana di Mabes

Ini Pembahasan Komite Reformasi Polri dalam Rapat Perdana di Mabes

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon