Yusril: Hanya Presiden dan DPR yang Berhak Ubah Struktur Polri
Senin, 20 Oktober 2025 | 11:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kewenangan untuk menentukan atau mengubah struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR.
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan presiden dan DPR untuk memutuskannya,” ujar Yusril saat menghadiri acara "1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Yusril, dasar konstitusional mengenai pengaturan struktur Polri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945. Dalam pasal tersebut, disebutkan susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal itu juga diperjelas dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pasal tersebut menjelaskan, Polri berada di bawah presiden, dan kapolri bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Secara normatif, apakah kedudukan Polri akan tetap, seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung presiden dan DPR. Kalau sekiranya akan diubah, maka perubahan itu harus diatur melalui undang-undang,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, inisiatif perubahan undang-undang bisa datang baik dari presiden maupun dari DPR.
Terkait wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, Yusril menilai hal tersebut wajar. Menurut dia, hal tersebut dapat memunculkan diskusi publik terkait arah kebijakan dan susunan organisasi Polri ke depan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




