ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Yusril: Tindakan Brimob Aniaya Siswa MTs Tual di Luar Perikemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 10:55 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, Beritasatu.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku yang diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob berinisial Bripka MS.

“Saya pribadi maupun sebagai menko kumham imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurut Yusril, tindakan anggota Brimob tersebut benar-benar di luar perikemanusiaan. Ia menegaskan polisi adalah aparat negara dan aparat penegak hukum yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, apalagi korban kejahatan.

ADVERTISEMENT

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi. 

Pertama, pelaku harus dibawa ke sidang etik, dengan ancaman dipecat sebagai anggota polisi. Kedua, pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang segera bereaksi atas kasus penganiayaan di Tual. Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian buruk ini. Hal ini, menurutnya, menunjukkan perubahan sikap Polri ke arah yang lebih rendah hati dan mau memohon maaf jika jajarannya melakukan kesalahan.

Selain itu, Polres Maluku Tenggara juga dinilai cepat mengambil tindakan dengan menahan Bripka MS, memeriksanya, dan menyatakannya sebagai tersangka.

Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, terus-menerus membahas perbaikan citra kepolisian. Pembahasan tersebut mencakup berbagai aspek penting, antara lain pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

Kompolnas Minta Pidana Bripda Mesias Dipercepat

NASIONAL
Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda MS, Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara

NASIONAL
Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, DPR: Proses Pidana Jalan Terus

Brimob Aniaya Siswa di Tual Dipecat, DPR: Proses Pidana Jalan Terus

NASIONAL
Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, ICJR Bongkar Masalah Struktural

Kasus Brimob Aniaya Siswa di Tual, ICJR Bongkar Masalah Struktural

NASIONAL
Politik-Hukum: Pengurus PSI Mundur Massal hingga Brimob Aniaya Siswa

Politik-Hukum: Pengurus PSI Mundur Massal hingga Brimob Aniaya Siswa

NASIONAL
Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Kapolri: Nodai Muruah

Usut Tuntas Kasus Brimob Aniaya Pelajar di Tual, Kapolri: Nodai Muruah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon