ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor Setiap Kamis

Jumat, 21 November 2025 | 09:18 WIB
A
S
Penulis: Antara | Editor: JTO
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025.
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Mei 2025. (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memastikan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak ditahan. Namun seluruhnya dikenai wajib lapor dan pencekalan ke luar negeri.

“Mereka dicekal dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Kamis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurut dia, pencekalan dilakukan karena para terlapor sudah berstatus tersangka sehingga berpotensi meninggalkan Indonesia.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan perpindahan dalam negeri dibolehkan, tetapi para tersangka tetap harus memenuhi jadwal laporan dan hadir ketika dipanggil penyidik.

Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak asli.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu pada 7 November 2025. Kasus ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Polda membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (2), dan ketentuan pidana Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.

Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi belum menjelaskan kemungkinan penambahan tersangka atau perluasan penyidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

Setelah Diperiksa, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap di RS Polri

NASIONAL
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Refly Harun Ajukan Penangguhan

JAKARTA
Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

Polisi Persilakan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

NASIONAL
Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

Roy Suryo Menolak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke RS Polri

JAKARTA
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jamin Hak Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jamin Hak Roy Suryo dan Dokter Tifa

NASIONAL
Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Fitnah

Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Fitnah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon