Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor Setiap Kamis
Jumat, 21 November 2025 | 09:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya memastikan delapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak ditahan. Namun seluruhnya dikenai wajib lapor dan pencekalan ke luar negeri.
“Mereka dicekal dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Kamis,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurut dia, pencekalan dilakukan karena para terlapor sudah berstatus tersangka sehingga berpotensi meninggalkan Indonesia.
Budi mengatakan perpindahan dalam negeri dibolehkan, tetapi para tersangka tetap harus memenuhi jadwal laporan dan hadir ketika dipanggil penyidik.
Tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berawal dari tuduhan bahwa ijazah Jokowi tidak asli.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu pada 7 November 2025. Kasus ini mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Polda membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27 A, Pasal 28 ayat (2), dan ketentuan pidana Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang ITE.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma. Selain pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, mereka dijerat Pasal 32 dan 35 Undang-Undang ITE terkait perubahan dan manipulasi data elektronik.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, berkas akan diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan. Polisi belum menjelaskan kemungkinan penambahan tersangka atau perluasan penyidikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




