Kejagung Cegah 5 Orang ke LN Terkait Kasus Pajak, Ini Alasannya
Jumat, 21 November 2025 | 15:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dalam pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
“Dalam rangka proses penyidikan supaya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Anang belum mengungkap secara terperinci tingkat keterlibatan lima orang tersebut. Namun, menurutnya, penyidik menilai ada risiko terganggunya proses penyidikan apabila mereka bepergian ke luar negeri.
"Kekhawatiran dari penyidik, dikhawatirkan seandainya nanti bepergian ke luar negeri itu akan menghambat proses penyidikan," jelasnya.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Kejagung telah menggeledah sejumlah lokasi, baik perkantoran maupun rumah pribadi, untuk memperkuat pembuktian. Meski demikian, Anang belum menyebutkan secara spesifik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
Konstruksi perkara lengkap juga belum dirilis. Namun, Anang menyebut penyidikan berfokus pada dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh perusahaan atau wajib pajak dalam periode 2016-2020.
Praktik curang tersebut diduga melibatkan oknum pegawai perpajakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020 yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pencegahan telah diajukan oleh tim penyidik Gedung Bundar sebagai bagian dari langkah hukum.
"Dalam rangka proses penyidikan, tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak," pungkas Anang.
Sebelumnya, Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman membenarkan adanya pencegahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Empat nama lainnya, yakni Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Penyidikan kasus ini diperkirakan terus berkembang seiring pendalaman peran masing-masing pihak serta penelusuran aliran dana dalam dugaan korupsi pajak bernilai besar tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




