Pegawai Pajak Ditangkap, KPK: Modus Manipulasi Pajak Tambang
Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Praktik lancung dalam penghitungan kewajiban pajak sektor pertambangan kembali terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara yang diduga memanipulasi nilai setoran perusahaan tambang demi imbalan miliaran rupiah.
Operasi tangkap tangan yang digelar pada Sabtu (10/1/2026) dini hari itu menjaring total delapan orang. Selain aparatur sipil negara di lingkungan perpajakan, tim penyidik mengamankan empat pihak swasta dari berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku adalah melakukan pengaturan atau pengurangan nilai pajak secara ilegal. Perusahaan tambang yang menjadi subjek pajak diduga memberikan suap agar kewajiban setorannya menyusut dari angka yang seharusnya.
"Modusnya terkait pengurangan nilai pajak untuk perusahaan di sektor pertambangan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, Satgas KPK menyita barang bukti signifikan berupa uang tunai dalam denominasi rupiah dan mata uang asing. Petugas juga menemukan sejumlah logam mulia yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap. Total nilai sitaan tersebut ditaksir mencapai angka miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam skema manipulasi tersebut. KPK belum merinci identitas perusahaan tambang yang terlibat, tetapi pemeriksaan intensif sedang berlangsung untuk memetakan sejauh mana keterlibatan oknum struktural di Kanwil Pajak Jakarta Utara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




