Mensos: Penolakan Pasien Kritis PBI BPJS adalah Kesalahan Besar
Jumat, 6 Februari 2026 | 17:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penolakan rumah sakit terhadap pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), termasuk pasien cuci darah, merupakan kesalahan besar.
Menurut Gus Ipul, dalam kondisi darurat medis, rumah sakit wajib mengutamakan keselamatan dan nyawa pasien tanpa memandang status kepesertaan jaminan kesehatan.
“Dalam situasi darurat, rumah sakit seharusnya mengutamakan nyawa pasien. Menolak pasien, apalagi yang dalam kondisi kritis seperti pasien cuci darah, itu adalah kesalahan besar,” tegas Gus Ipul di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya pemberitaan sejumlah kasus penolakan pasien BPJS Kesehatan segmen PBI oleh beberapa rumah sakit akibat status kepesertaan yang dinonaktifkan.
Gus Ipul menegaskan, penolakan terhadap pasien dalam kondisi darurat, khususnya yang mengidap penyakit kronis, tidak dapat dibenarkan dan harus segera dievaluasi oleh pihak terkait.
“Pasien darurat, termasuk pasien dengan penyakit kronis, harus tetap dilayani. Status kepesertaan tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penanganan medis,” ujarnya.
Gus Ipul menambahkan, reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI bisa dilakukan dengan cepat, salah satunya melalui rekomendasi kepala daerah setempat, baik bupati, wali kota, maupun gubernur.
“Layanan kesehatan bisa tetap berjalan, sambil proses reaktivasi kepesertaan dilakukan. Mekanismenya bisa melalui rekomendasi kepala daerah,” jelasnya.
Terkait penonaktifan BPJS Kesehatan segmen PBI yang masih berlangsung, Gus Ipul menyebut proses tersebut dilakukan seiring dengan pemutakhiran data penerima bantuan, termasuk adanya perpindahan peserta antardesil kesejahteraan.
“Penonaktifan ini bagian dari pemutakhiran data, termasuk perpindahan peserta antar-desil. Namun pemerintah tetap membuka ruang reaktivasi bagi warga yang memang masih memenuhi syarat sebagai penerima PBI,” pungkas Gus Ipul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




