KPK Tetapkan Ketua PN Depok-Dirut PT KD Tersangka Suap Sengketa Lahan
Jumat, 6 Februari 2026 | 23:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) malam.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Selain keduanya, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), dan Head Corporate Legal Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).
Mereka menjadi tersangka setelah terjaring OTT dan dilakukan pemeriksaan secara intensif 1x24 jam.
Dalam OTT tersebut, KPK sebenarnya mengamankan tujuh orang, tetapi dua tidak ditetapkan menjadi tersangka, yakni pegawai PT Karabha Digdaya dengan inisial ADN dan GUN karena belum cukup bukti terlibat.
Lebih lanjut, Asep mengatakan KPK akan melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ungkap dia.
Atas perbuatannya, terhadap Saudara EKA dan BBG bersama-sama dengan Saudara YOH serta Saudara Tri bersama-sama dengan Saudari BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Saudara BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




