Prabowo Harus Terbitkan Perppu jika Ingin Kembalikan UU KPK Lama
Selasa, 17 Februari 2026 | 13:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong agar ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan Undang-Undang KPK sekarang ke UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praswad mengusulkan dua opsi, yakni Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) atau mendorong DPR merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 Tahun 2019 dari DPR," ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Praswad mengatakan dirinya menghormati pernyataan sejumlah tokoh termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju terhadap usulan pengembalian UU KPK yang lama. Hanya saja, kata dia, pernyataan-pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.
"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," tandas dia.
Praswad menegaskan juga revisi UU KPK Tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, sejak revisi UU KPK tersebut, lembaga antirasuah mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar hak asasi manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK.
"Karena itu, kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret," tutur dia.
Praswad pun mendorong adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa keberanian, kata dia, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi.
"Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002," pungkas Praswad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




