ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Prabowo Harus Terbitkan Perppu jika Ingin Kembalikan UU KPK Lama

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:26 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Antara Foto/Bayu Pratama S)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mendorong agar ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk mengembalikan Undang-Undang KPK sekarang ke UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Praswad mengusulkan dua opsi, yakni Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) atau mendorong DPR merevisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jika serius ingin mengembalikan UU Nomor 30 Tahun 2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat perppu dari Presiden Prabowo atau melalui pembahasan revisi UU 19 Tahun 2019 dari DPR," ujar Praswad kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).

ADVERTISEMENT

Praswad mengatakan dirinya menghormati pernyataan sejumlah tokoh termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku setuju terhadap usulan pengembalian UU KPK yang lama. Hanya saja, kata dia, pernyataan-pernyataan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap politik yang valid dan bermakna sebelum dibuktikan dengan langkah konkret dan keputusan resmi yang mengikat.

"Kalau tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan-pernyataan tokoh publik yang seolah-olah mendukung independensi KPK tidak lebih hanya wacana pencitraan semata agar terlihat pro pemberantasan korupsi," tandas dia.

Praswad menegaskan juga revisi UU KPK Tahun 2019 yang secara substansial melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, sejak revisi UU KPK tersebut, lembaga antirasuah mengalami berbagai bentuk pelemahan, seperti perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemecatan 57 pegawai secara brutal dan melanggar hak asasi manusia, hingga berbagai tekanan dan teror terhadap insan KPK. 

"Karena itu, kami tetap memandang bahwa seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukanlah retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret," tutur dia.

Praswad pun mendorong adanya keberanian politik untuk memulihkan independensi dan kekuatan KPK secara utuh. Tanpa keberanian, kata dia, pernyataan dukungan hanya akan menjadi gimik politik yang tidak menyentuh akar persoalan pemberantasan korupsi. 

"Kami menegaskan, penguatan KPK tidak bisa berhenti pada kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang memulihkan mandat dan independensinya sebagaimana semangat awal pembentukan KPK pada tahun 2002," pungkas Praswad.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR Tegas Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

DPR Tegas Tolak Revisi UU KPK, Ini Alasannya

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo Tak Mau Kembalikan UU KPK Lama

Isu Politik-Hukum Terkini: Prabowo Tak Mau Kembalikan UU KPK Lama

NASIONAL
Abaikan Polemik UU KPK, Ketua KPK Pilih Fokus Bekerja

Abaikan Polemik UU KPK, Ketua KPK Pilih Fokus Bekerja

NASIONAL
Mensesneg Tegaskan Prabowo Tak Akan Kembalikan UU KPK

Mensesneg Tegaskan Prabowo Tak Akan Kembalikan UU KPK

NASIONAL
Wacana Kembali ke UU Lama, KPK Tak Ada Kendala Berantas Korupsi

Wacana Kembali ke UU Lama, KPK Tak Ada Kendala Berantas Korupsi

NASIONAL
KPK Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Google Claud ke Kejagung

KPK Beberkan Alasan Limpahkan Kasus Google Claud ke Kejagung

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT