ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Beberkan Barang dari Tersangka Korupsi Bea Cukai ke Faizal Assegaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:37 WIB
YP
S
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JTO
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dok. KPK)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut diketahui diterima oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 1998, Faizal Assegaf.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).

ADVERTISEMENT

Adapun barang yang disita meliputi kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Mac Mini, Apple magic keyboard, monitor Apple studio display, magic mouse, serta transmitter Boss WL-30XLR.

Budi menegaskan penyidik memiliki dasar kuat dalam melakukan penyitaan tersebut. KPK menduga barang-barang itu berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.

“Barang-barang yang disita diduga terkait dengan perkara, termasuk kemungkinan diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK,” katanya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai total barang bukti yang diamankan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta perubahan bentuk hasil tindak pidana tersebut.

“Bagaimana hasil tindak pidana itu mengalir atau berubah wujud, kemudian ke pihak mana saja, itu yang sedang ditelusuri penyidik,” ujar Budi.

Pada sisi lain, Faizal Assegaf membantah penyitaan tersebut. Ia menyatakan barang-barang itu diserahkan secara sukarela, bukan disita oleh penyidik.

Faizal juga melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4/2026). Selain itu, ia mengadukan Budi ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan.

Budiman diduga menerima gratifikasi tidak hanya dari pengurusan impor barang, tetapi juga dalam pengaturan cukai.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Usut Peran Forwarder PT Infinity di Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Usut Peran Forwarder PT Infinity di Kasus Korupsi Bea Cukai

NASIONAL
Suap TKA, KPK Kejar Aset Eks Anak Buah Hanif Dhakiri

Suap TKA, KPK Kejar Aset Eks Anak Buah Hanif Dhakiri

NASIONAL
Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

NASIONAL
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL
Meski Menang Praperadilan, Sekjen DPR Masih Bisa Dipanggil KPK

Meski Menang Praperadilan, Sekjen DPR Masih Bisa Dipanggil KPK

NASIONAL
KPK Duga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Camat dan Kepsek

KPK Duga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Peras Camat dan Kepsek

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon