KPK Beberkan Barang dari Tersangka Korupsi Bea Cukai ke Faizal Assegaf
Rabu, 15 April 2026 | 19:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Barang-barang tersebut diketahui diterima oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 1998, Faizal Assegaf.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan karena barang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang sedang disidik.
“Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam bentuk barang-barang elektronik seperti monitor, kemudian kamera, dan juga beberapa alat elektronik lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Adapun barang yang disita meliputi kamera Lumix S5IIX, komputer desktop Mac Mini, Apple magic keyboard, monitor Apple studio display, magic mouse, serta transmitter Boss WL-30XLR.
Budi menegaskan penyidik memiliki dasar kuat dalam melakukan penyitaan tersebut. KPK menduga barang-barang itu berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
“Barang-barang yang disita diduga terkait dengan perkara, termasuk kemungkinan diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani KPK,” katanya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai total barang bukti yang diamankan. Penyidik masih mendalami aliran dana serta perubahan bentuk hasil tindak pidana tersebut.
“Bagaimana hasil tindak pidana itu mengalir atau berubah wujud, kemudian ke pihak mana saja, itu yang sedang ditelusuri penyidik,” ujar Budi.
Pada sisi lain, Faizal Assegaf membantah penyitaan tersebut. Ia menyatakan barang-barang itu diserahkan secara sukarela, bukan disita oleh penyidik.
Faizal juga melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (14/4/2026). Selain itu, ia mengadukan Budi ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai. KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai bidang Penindakan dan Penyidikan.
Budiman diduga menerima gratifikasi tidak hanya dari pengurusan impor barang, tetapi juga dalam pengaturan cukai.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Korban Perang di Iran dan Lebanon Tembus 5.500 Jiwa
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Kekerasan Verbal




