ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Jumat, 7 Mei 2021 | 14:48 WIB
FS
AB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: AB
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/5/2021). Sedianya Azis Syamsuddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Keterangan Azis Syamsuddin dibutuhkan lembaga antikorupsi untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan Azis Syamsuddin menyampaikan konfirmasi atas ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kepada penyidik, Azis Syamsuddin mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran masih ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Ali Fikri memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Azis Syamsuddin. Namun, Ali Fikri belum dapat menyampaikan jadwal pemeriksaan ulang Azis Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

"Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.

Nama Azis Syamsuddin mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadinya. Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain, sedangkan Stepanus pada Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon