ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Dalami Mencuatnya Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah di Sidang Suap Benur

Rabu, 16 Juni 2021 | 14:45 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mencuatnya nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pendalaman ini dilakukan tim Jaksa Penuntut KPK dengan menganalisis fakta-fakta yang mencuat dalam proses persidangan.

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisis tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Menurut Ali, analisis ini diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi saling keterkaitan dengan alat bukti lain. Dari analisis tersebut, akan terbentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Diberitakan, nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan Whatsapp dari ponsel milik Safri, staf khusus Edhy Prabowo yang disita oleh penyidik KPK saat proses penangkapan.

"Terkait barang bukti dari HP saudara saksi. Apa benar saudara saksi hp-nya disita penyidik KPK ?," tanya Jaksa KPK kepada Safri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

Menjawab pertanyaan Jaksa, Safri yang duduk di kursi saksi membenarkan ponselnya disita penyidik KPK.
"Betul," jawab Safri.

Jaksa KPK kemudian menanyakan foto profil Whatsapp (WA) Safri di ponsel miliknya. Jaksa juga memperlihatkan profil WA milik Edhy Prabowo di ponsel milik Safri tersebut. Safri membenarkan profil WA miliknya dan Edhy Prabowo.

Majelis Hakim yang turut melihat isi WA milik Safri kemudian menanyakan adanya nama Azis Syamsuddin di ponsel milik Safri.
"Itu ada apa itu Azis Syamsuddin itu. Siapa itu ? Baru muncul itu berarti," tanya Hakim.

Jaksa KPK kemudian menjelaskan isi percakapan Safri dengan Edhy Prabowo yang menggunakan inisial nama BEP di ponsel milik Safri.  "Oke. Ini ada WA dari BEP. Benar, saudara saksi BEP ini pak Edhy Prabowo ?," tanya Jaksa

Safri membenarkan hal tersebut. Jaksa kemudian membongkar isi percakapan antara Safri dan mantan bosnya tersebut. Salah satunya, berawal dari pesan WA Edhy kepada Safri.

"Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster ?," Jaksa menirukan isi percakapan
"Saudara jawab oke bang. Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?," tanya Jaksa

Safri yang merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budidaya lobster menjawab hanya menjalankan perintah.

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri
Jaksa pun mengonfirmasi adanya perintah dari Edhy Prabowo. "Iya," jawab Safri.

Majelis Hakim kemudian menanyakan Safri mengenai pengetahuannya soal perusahaan yang akan digunakan Azis Syamsudsin dalam budidaya Lobster.

"Apa yang dimaksud Safri ini. Nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budidaya lobster. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?," tanya Majelis Hakim menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Safri mengaku tidak mengingat perusahaan yang dipakai oleh Azis tersebut.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.

Kemudian, Jaksa KPK kembali melanjutkan dengan memperlihatkan isi percakapan pada 16 Mei. Saat itu percakapan diawali oleh Edhy Prabowo kepada Safri terkait dengan nama Fahri Hamzah.

"Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," isi percakapan itu.
"Oke bang," jawab Safri.

Jaksa KPK kembali mengonfirmasi kebenaran isi percakapan tersebut. "Benar itu," tanya Jaksa kepada Safri. "Betul," jawabnya

Namun, Safri kembali mengaku tak ingat perusahaan yang digunakan Fahri Hamzah dalam mengikuti izin budidaya Lobater.
"Berarti memang ada perintah dari Edhy ? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?," tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," jawab Safri.

Salah seorang tim penasihat hukum Edhy Prabowo, menyampaikan keberatannya atas pertanyaan yang terus dicecar Jaksa kepada Safri mengenai perusahaan yang dipakai kedua orang tersebut.

"Yang Mulia, jika diperkenankan karena saksi ini beberapa kali ditanya nama PT-nya tidak pernah mengetahui. Saya pikir ini kan persoalan etika juga harus dijunjung, Yang Mulia," kata tim kuasa hukum Edhy Prabowo.

Mendengar permohonan kuasa hukum Edhy, majelis hakim menjelaskan apa yang disampaikan Jaksa KPK maupun saksi ini berasal dari sebuah barang bukti dalam perkara tersebut.

"Itu kan bagian dari barang bukti. Dia kan menjawab apa adanya, tidak tahu. PT-nya apa, tidak tahu. Ya sudah itu. Itu kan terkait dengan barang bukti elektronik. UU ITE mengakui itu sebagai alat bukti. Lanjut," jawab Majelis Hakim.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Edhy menerima US$ 77.000 dan Rp 24.625.587.250 terkait pemulusan proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) dan perusahaan-perusahaan eksportir benur.

Edhy Prabowo menerima US$  77.000 dari pemilik PT DPPP, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan "ini titipan buat Menteri". Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.

Sementara uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun Jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.

Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Panggil Eks Dirjen DJKA

Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Panggil Eks Dirjen DJKA

NASIONAL
KPK Periksa Polisi dan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Bengkulu

KPK Periksa Polisi dan Jaksa Terkait Kasus Suap Proyek Bengkulu

NASIONAL
KPK Ungkap Praktik Cuci Uang Korupsi, Modus 'Ani-ani' Jadi Sorotan

KPK Ungkap Praktik Cuci Uang Korupsi, Modus 'Ani-ani' Jadi Sorotan

NASIONAL
Bongkar Fakta, KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

Bongkar Fakta, KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan

NASIONAL
KPK Tetap Buka Akses Layanan Informasi Publik Selama Libur Panjang

KPK Tetap Buka Akses Layanan Informasi Publik Selama Libur Panjang

NASIONAL
KPK Geledah Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruang Penting Disegel

KPK Geledah Kantor Bupati Pekalongan, 4 Ruang Penting Disegel

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon