ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK untuk Amankan Perkara

Senin, 4 Oktober 2021 | 17:22 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye dan diborgol dalam kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengenakan rompi oranye dan diborgol dalam kawalan petugas di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin disebut mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga dapat digerakkan untuk mengamankan perkara. Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Mulanya, jaksa penuntut KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada. BAP itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial. Dalam BAP itu, Syahrial menyebut Azis memilki delapan orang di KPK untuk mengamankan perkara. 

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

ADVERTISEMENT

"Perkara apa?" tanya jaksa.

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Yusmada menerangkan informasi tersebut berasal dari Syahrial. Yusmada mengeklaim tidak mendalami lebih lanjut.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" lanjut jaksa.

"Iya pak," kata Yusmada.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Stepanus bersama-sama pengacara Maskur Husain menerima uang suap Rp11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari lima pihak yang berperkara di KPK. Salah satunya Azis Syamsuddin.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

RUU PPRT dan Revisi UU Hak Cipta Dibawa ke Paripurna DPR

RUU PPRT dan Revisi UU Hak Cipta Dibawa ke Paripurna DPR

NASIONAL
Molor dari Target, Wakil Ketua DPR: RUU PPRT Masih Tahap Pembahasan

Molor dari Target, Wakil Ketua DPR: RUU PPRT Masih Tahap Pembahasan

NASIONAL
Bahlil Ungkap Kursi Adies Kadir di DPR Digantikan Putrinya

Bahlil Ungkap Kursi Adies Kadir di DPR Digantikan Putrinya

NASIONAL
Golkar Siapkan 3 Nama Pengganti Sari Yuliati di Komisi III DPR

Golkar Siapkan 3 Nama Pengganti Sari Yuliati di Komisi III DPR

NASIONAL
Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR yang Gantikan Adies Kadir

Profil Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR yang Gantikan Adies Kadir

NASIONAL
Adies Kadir Mundur, Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR

Adies Kadir Mundur, Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon