Minta Tak Seret Namanya, Azis Syamsuddin Panggil Rita Widyasari dengan Sebutan Bunda
Senin, 18 Oktober 2021 | 19:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memanggil mantan Rita Widyasari dengan sebutan bunda saat meminta Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) itu tak menyeret namanya jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap saat jaksa penuntut KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rita dalam sidang perkara dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dalam BAP itu, terungkap komunikasi antara Azis dan Rita. Dengan menggunakan panggilan bunda, Azis meminta Rita tak menyeret namanya jika diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Stepanus.
"Apa Azis sampaikan seperti ini 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dikirimkan ke Robin (Stepanus Robin Pattuju) dari money changer itu adalah milik bunda'. Terus saudara tanyakan ke Pak Azis Syamsuddin 'berapa bang?', Pak Azis sampaikan 'sekitar Rp 8 miliar iya itu uang dolar dari saya'," ungkap Jaksa KPK saat membacakan BAP Rita Widyasari.
Fakta itu bermula ketika salah seorang jaksa KPK mengonfirmasi Rita soal komunikasinya dengan Azis setelah Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain ditetapkan sebagai tersangka. Rita mengakui pernah dihubungi Azis Syamsuddin. Kemudian, Azis juga sempat meminta bantuan rekannya bernama Kris untuk menemui Rita yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Saat itu, Kris meminta agar nama Azis Syamsuddin tidak diseret jika Rita diperiksa KPK nantinya.
"Pada intinya beliau (Kris) menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya, Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," terang Rita.
Rita menjelaskan Azis memang berniat membantu mengurus pengembalian 19 asetnya yang disita oleh KPK melalui peninjauan kembali (PK). Pengurusan pengembalian aset itu dengan meminta bantuan dari penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Namun, Rita mengeklaim tidak tahu menahu mengenai uang Rp 8 miliar yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya. Jaksa pun kembali mengonfirmasi mengenai klaim Rita tersebut.
"Saya tegaskan ya, dari keterangan saudara tadi, saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris. Dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK," tanya jaksa kepada Rita.
"Dan kedua, terkait uang Rp200 juta yang ditransfer pak Azis ke pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara." Benar begitu?" Sambung jaksa kembali bertanya.
"Iya," jawab Rita.
"Padahal itu bukan uang saudara?" ucap jaksa kembali bertanya.
"Saya enggak punya uang, Pak," ucap dia.
"uang itu dalam rangka apa?" tanya jaksa.
"Karena kan saya ada lawyer fee, lawyer fee belum dibayar. Anggaplah kalau itu saya akui, itu legal," terang Rita.
Dalam persidangan ini, Rita mengaku mengenal Stepanus dari Azis. Rita menuturkan, perkenalan itu bermula saat Azis menemuinya di Lapas Klas IIA Tangerang pada September 2020. Dalam pertemuan itu, Rita mengeklaim keduanya membahas persoalan Partai Golkar.
Saat itu, menurut Rita, Azis datang bersama Robin. Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan Stepanus kepada Rita.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," katanya.
Pertemuan tersebut, kata Rita, berlangsung di tempat kunjungan tamu tahanan. Rita merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," ujarnya.
Jaksa lantas mencecar Rita mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Stepanus. Menjawab hal ini, Rita mengakui Stepanus bersedia membantunya mengajukan PK.
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," ungkap Rita.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Stepanus bersama-sama pengacara Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar. Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari lima pihak yang berperkara di KPK.
Berikut perincian uang yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000;
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




