Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding
Jumat, 25 Februari 2022 | 11:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara. Atas dasar itu, perkara Azis telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Azis menyatakan dirinya tidak mengajukan banding atas vonis yang ditetapkan terhadap dirinya.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Dihukum 3,5 Tahun karena Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Banding
Ali menuturkan tim jaksa telah mempelajari seluruh fakta hukum yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Tim jaksa melihat seluruh fakta hukum dan analisa yuridis di persidangan telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Melalui keputusan itu, Jaksa Eksekutor KPK dapat melaksanakan putusan vonis tersebut. Ali berharap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebur dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ungkap Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




