KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Azis Syamsuddin
Jumat, 25 Februari 2022 | 15:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami putusan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Langkah pendalaman dilakukan untuk menelusuri ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis.
"Apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).
Ali menuturkan KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun yang ditetapkan majelis hakim kepada Azis. Sama halnya juga Azis yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Atas dasar itu, perkara Azis dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. KPK berharap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat segera mengirim salinan putusan perkara sebagai syarat administrasi eksekusi.
"Sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," ucap Ali.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun, KPK Tidak Ajukan Banding
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




