Pelapor Dugaan Mahar Politik Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

Jumat, 31 Agustus 2018 | 19:01 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Istimewa)

Jakarta - Pelapor kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno, Forum Indonesia Bersatu (Fiber) mengatakan pihaknya berencana melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 September mendatang. Pasalnya, Bawaslu dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam penanganan laporan dugaan mahar politik Sandiaga.

"Senin, kami rencana akan laporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar Kuasa Hukum Fiber M.Zakir Rasyidin di Jakarta, Jumat (31/8).

Pelanggaran kode etik Bawaslu, kata Zakir, terkait dengan penanganan laporan dugaan mahar politik Sandiaga yang dinilai tidak obyektif. Menurut Zakir, kesimpulan yang diambil Bawaslu atas dugaan mahar ini tidak mengedepankan prinsip objektivitas.

"Menurut kami, ukuran obyektivitas itu adalah ketika semua pihak yang terkait kasus dugaan mahar ini sudah dimintai keterangan dan klarifikasi sehingga bisa dikonfirmasi secara komprehensif apakah ada mahar politik atau tidak," jelas dia.

Zakir menilai panggilan terhadap pihak-pihak terkait termasuk Sandiaga Uno sebenarnya tidak tergantung keterangan dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. Bawaslu, kata dia, seharus bisa memanggil Sandiaga dan pihak terkait lainnya karena petunjuk dan bukti awal sudah ada dan belum pernah dibantah oleh Andi Arief.

"Pun kalau Bawaslu merasa keterangan Andi Arief penting, maka Bawaslu bisa melakukan terobosan dengan mendatangi tempat Andi Arief di Lampung atau meminta Bawaslu Lampung melakukan pemeriksaan atau melakukan teleconference dengan Andi Arief. Tetapi, ini tidak ada usaha seperti itu dari Bawaslu," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan mahar politik Sandiaga. Pasalnya, laporan tersebut tidak bisa dibuktikan secara hukum dan bukti-bukti yang disediakan pelapor minim untuk membuktikan terjadinya mahar politik. Apalagi saksi kunci Andi Arief tidak memberikan keterangan atau klarifikasi atas dugaan mahar tersebut.

Dugaan mahar politik ini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu, Frits Bramy Daniel pada 14 Agustus 2018. Setelah diperiksa, Bawaslu menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel dan diregister dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

"Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8).

Bawaslu, kata Abhan, tidak menemukan dugaan pelanggaran yang dilanggar oleh Sandiaga Uno. Dalam proses klarifikasi, pelapor dan para saksi ternyata adalah pihak yang tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor.

"Pelapor dan saksi hanya mendengar dari keterangan pihak lain atau testimunium de auditu sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon